Selebrita
Nasib Sandra Dewi Setelah Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi, Ihwal Jet Pribadi Pun Terungkit
Sandra Dewi terimbas kasus yang menimpa Harvey Moeis sang suami. Kini akun IG diserbut warganet. Banyak menghujat, sampai ihwal jet pribadi pun ada.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Sandra Dewi terimbas kasus yang menimpa Harvey Moeis sang suami.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari Sandra Dewi itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dia diduga terlibat korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Imbas penetapan Harvey sebagai tersangka, Sandra Dewi langsung bereaksi.
Pantauan Tribunnews.com, Sandra Dewi langsung menutup kolom komentarnya di instagram dan belum memberikan respon apapun.
Namun postingan sebelumnya sempat diserbu netizen.
Baca juga: Satu Sebab Sandra Dewi Bisa Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi. Ini Kata Pakar Hukum
Baca juga: Nyerah Jadi Istri Kedua Kiwil, Meggy Wulandari Kini Lelah dengan Suami Baru, Ngaku Pura-pura Bahagia
Rata-rata ramai-ramai menghujat artis yang selama ini banyak dikagumi itu.
Para netizen menyindir gaya hidup Sandra Dewi selama ini.
Banyak juga yang tak menyangka, karena Sandra Dewi dikenal religus, tapi suaminya tersangka.
Bahkan, ada yang menyentil soal jet pribadi yang dimiliki Harvey Moeis.
@djmbonzmbon: Suami nya di penjara ya mbak? Pantesan kaya raya... Ternyata mencuri uang rakyat
@alparisyulia: Dibalik kesempurnaan yg kita lihat
@qqwina: Dulu banyak nitizen bilang, ituu tuuh jd artis kya sandra dewi.. kaya raya tp ga pernah sombong pamer2... eehhh terkejutnya aq liat berita.. ternyata...
@jackypro01: Jet pribadi gimana.... Aman?
@faishal_fadilah: Pantesan punya jet pribadi
Pada Rabu (27/3/2024) malam, Harvey Moeis terlihat mengenakan rompi oren sembari tanganny diborgol.
Diduga Harvey ada kaitnya dalam kasus yang sama, ketika Kejagung RI telah menetapkan Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Sebagai Manajer PT QSE, Helena Lim kuat diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
Hingga kini Tribunnews.com masih berusaha mencari tanggapan dari Sandra Dewi terkait penangkapan suaminya.
Baca juga: Takut Harta Diambil Tuhan, Video Sandra Dewi Viral Lagi Kala Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi
Baca juga: Desy Ratnasari Setara Rieke Pitaloka, Ini Pendidikan para Artis Janda Lolos DPR RI, Ada Sudah Doktor
Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung telah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Sebagaimana lazimnya para tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Sebelum menjalani penahanan, Harvey Moeis terlebih dulu diperiksa kesehatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Dalam perkara ini, Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu
(27/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Uang Transferan Teuku Ryan pada Ria Ricis Sebagai Nafkah Anak Jadi Bukti Sidang Cerai, Kans Rujuk?
Baca juga: Siapa Pelaku Santet Stevie Agnecya Sebenarnya Hingga Meninggal Dunia? Marissya Icha Beri Penegasan
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Isu Konflik Warisan Mpok Alpa Mencuat, Kini Aji Darmaji Minta Maaf ke Keluarga Istri, Akhirnya Damai |
![]() |
---|
Tolak Keinginan Billy Syahputra, Vika Kolesnaya Sentil Calon Anak Jadi Atlet Sepakbola |
![]() |
---|
Soal Kehamilan Ketiga, Lesti Kejora Sentil Usia Anak Kedua Rizky Billar: Udah Waktunya |
![]() |
---|
Pernyataan Olla Ramlan Bikin Teuku Ryan Kaget, Tersentil Soal Pengganti Posisi Ria Ricis |
![]() |
---|
Bukan Desy Ratnasari, Ini Sosok Wanita yang Bikin Ruben Onsu Tak Bisa Tolak Ajakan ke Kondangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.