Selebrita

Takut Harta Diambil Tuhan, Video Sandra Dewi Viral Lagi Kala Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi

Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah senilai 271 T. Viral video Sandra Dewi ucap tahut harta diambil Tuhan.

Editor: Murhan
Instagram Sandra Dewi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 

Harvey Moeis (HM), suami dari Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Kejaksaan Agung pun langsung menahan Harvey Moeis dalam perkara korupsi perizinan lahan di Pangkal Pinang.

Harvey Moeis jadi tersangka ke-16 dalam kasus ini dan untuk kerugian yang ditimbulkan capai Rp 271 triliun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup adalah suami artis Sandra Dewi yang juga sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca juga: Arya Saloka Tulis Innalillahi, Eza Yayang Kabarkan Sofyan Dado Pemeran Pak RT di TOP Meninggal Dunia

Baca juga: Tak Senasib Nafa Urbach, 2 Pedangdut Ini Gagal Lolos di Pileg Dapil Jateng, Anisa Bahar Habis Rp 5 M

Penetapan Harvey Moeis tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Harvey Moeis terlihat memakai masker berwarna hitam dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.

Sementara itu kedua tangannya terlihat ditutupi dengan jaket berwarna hitam yang diikuti oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;

Selain itu ada juga Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved