Berita Banjarmasin

Update Dugaan Investasi Bodong Libatkan Oknum Bhayangkari, FN Bakal Segera Menjadi Tersangka

Inikata Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendri mengenai kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan oknum Bhayangkari

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni FN rupanya bakal segera ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel, hari ini Jumat (29/3/2024) siang.

"Kemarin penyidik telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Kemudian rekomendasi dari peserta gelar, dapat ditingkatkan ke tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi.

Kombes Pol Erick Frendriz menambahkan bahwa pihaknya masih belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Ada catatan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jadi saat ini masih dalam proses ke penetapan tersangka," katanya saat ditemui di Mapolda Kalsel.

Meskipun demikian, Kombes Pol Erick Frendriz meyakinkan bahwa tidak lam

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong Menyeret Oknum Bhayangkari, Begini Reaksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto

Baca juga: Kronologi Buaya Terkam Warga di Muara Tanjung-Batakan, Teriakan Korban Memecah Kesunyian Malam

"Harapan kami penyidik dalam waktu dekat segera, pasti akan menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Disinggung mengenai pasal yang akan disangkakan kepada FN nantinya, mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini menambahkan terkait penipuan penggelapan.

"Pasal yang disangkakan 372-378 KUHP tentang penipuan penggelapan," terangnya.

Ditanya apakah nantinya FN akan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Erick Frendriz pun menerangkan akan menjadi wewenang penyidik.

"Apabila nanti ditetapkan tersangka, ada faktor obyektif dan subyektif dari penyidik. Apakah perlu ditahan atau tidak. Apakah akan menghilangkan barang bukti atau tidak, mengulangi perbuatan atau tidak dan sebagainya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman FN  yang merupakan satu istri polisi ini di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman FN untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkannya, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan. 

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang.

Sebelumnya sudah ada sekitar sekitar 41 orang korban yang melapor, dan jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel pun sudah membuka posko pengaduan terkait kasus ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved