Selebrita

Uang Tunai Diangkut dari Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kejagung Sita Terkait Kasus Korupsi

Sejumlah uang tunai diangkut dari rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi oleh Kejaksaan Agung. Tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah

|
Editor: Murhan
Instagram sandradewi/Tribunnews
Kolase foto Sandra Dewi dengan momen Harvey Moeis ditangkap kejaksaan agung. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah uang tunai diangkut dari rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp76 Miliar sebagai barang bukti dari rumah Harvey Moeis saat menangkapnya.

Bukan hanya uang tunai, Kejagung juga menyita logam mulia milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Tindakan ini imbas ditetapkannya Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kasus korupsi tersebut diketahui merugikan negara hingga Rp271 Triliun.

Temuan harta berlimpah di kediaman pasutri ini sontak membuat netizen terheran-heran.

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Sandra Dewi Usai Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Postingan Ini Jawabnya

Baca juga: Gaji Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Ternyata Masih Mengalir Meski Dipenjara, Ini Buktinya

“Nyimpen uang cash sebanyak itu, gua ada cash Rp100.000 di dompet bolak balik gue cek masih ada apa enggak,” kata netizen.

“Kalau Sandra Dewi sampai nggak tahu kayaknya gak mungkin,” kata netizen.

“Yang disita belum ada Rp1 triliun,” kata netizen.

“Duit banyak gitu di rumah, aduh,” kata netizen.

“Pak itu semua uang kita, dibagi-bagikan lah,” kata netizen.

“Apakah masih ada yang mengidamkan suami Sandr Dewi? Hahaha,” kata netizen.

“Anda sudah membuat lumpuh keadaan kami di pulau Bangka tuan,” kata netizen.

Kejagung menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved