Lebaran 2024

Dalil dan Tata Cara Bayar Zakat Langsung ke Tetangga yang Fakir Miskin, Ini Penjelasannya

Ini Dalil serta cara memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tanpa melalui amil zakat menjelang lebaran Idul Fitri 2024

Editor: Rahmadhani
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah. Ini Dalil serta cara memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tanpa melalui amil zakat menjelang lebaran Idul Fitri 2024. 

Menurut Wahid, tidak mampu itu adalah relatif.

"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali,"

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang,"

Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang.

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian,"

Karena menurutnya, meski belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan Kita memiliki uang.

Hal itu menjadi berbeda ketika Kita tak bekerja sebagai pegawai yang tak memiliki gaji.

"Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang,"

"Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat,"

Karena, menurut Wahid, bayar zakat tentu dengan uang, dan syaratnya adalah memiliki uang.

"Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat,"

"Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki," pungkasnya.

* Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Mengutip dari baznas.go.id, dalam hadist Ibnu Umar ra mengenai zakat fitrah tertulis bahwa "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)."

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved