Berita Banjarmasin
Ini Besaran Zakat Fitrah di Banjarmasin, Kakanwil Kemenag Kalsel: Tiap Daerah Berbeda
Ini adalah besaran nilai Zakat Fitrah di Kota Banjarmasin pada Ramadan 1445 H kali ini. Adap[un besaeran Zakat Fitrah berbeda tiap kota
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin mengeluarkan surat pemberitahuan Terkati penetapan nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Kota Banjarmasin.
Pemberitahuan ini tertuang di surat Nomor: B-169/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang untuk Wilayah Kota Banjarmasin tahun 1445 hijriah/2024 Masehi.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, berdasarkan hasil rapat dan musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama instasi terkait Rabu tanggal 25 Sya'ban 1445 H/ 6 Maret 2024 M, di Aula Bararakatan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin.
Dimana telah ditetapkan keputusan bersama bahwa zakat fitrah berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022 sebanyak 3,5 Liter (2,7 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi.
Untuk pembayaran zakat fitrah kategori beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya. Rp 70 ribu. Kemudian, beras Siam unus, karang dukun, dan sejenisnya Rp 65 ribu. Beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp 60 ribu.
Beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp 55 ribu. Serta beras dolog dan sejenisny Rp 40 ribu.
Kemudian, pembayaran fidyah untuk Kalangan Bawah 20 ribu. Kalangan Atas Rp 30 ribu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Zairullah Azhar Siap Kembali Maju Jadi Calon Gubernur Kalsel, Ramaikan Pilkada 2024
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Inginkan TPPU Diproses, Direskrimum Polda Kalsel Buka Suara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel Muhamamd Tamberin menjelaskan, besaran zakat tidak sama di tiap daerah.
"Semua daerah berbeda. Ketentuannya di Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten kota. Besarannya menyesuaikan dengan harga pasar beras di sana," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Zakat Fitrah
Kota Banjarmasin
Kementerian Agama Kota Banjarmasin
nominal zakat fitrah di Banjarmasin
Banjarmasinpost.co.id
| Menabrakkan Diri Karena Rindu Pada Anak, Alex Syahrudin Klarifikasi Video Viral yang Disalahpahami |
|
|---|
| Ombudsman Ingatkan Pemerintah Soal Akurasi Data, Jelang Perluasan Program MBG Lansia dan Disabilitas |
|
|---|
| Lembaga Sensor Film Ajak Warga Banjarmasin Jadi Penyensor Mandiri di Tengah Banjir Tontonan Digital |
|
|---|
| Penyebab 2 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Terancam Gagal Dapat SK, 1.681 Orang Segera Diangkat |
|
|---|
| Tumpukan Karung Lumpur di Trotoar Jalan A Yani Banjarmasin Ganggu Pejalan Kaki, Ini Kata Dinas PUPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/niat-zakat-fitrah_20180613_172756.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.