Berita Banjarmasin

Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT BPR Batola, Mantan Bupati Batola Hj Noomiliyani Ungkap Ini

Ini kata Mantan Bupati Batola Hj Noormiliyani yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BPR Batola dengan terdakwa Mantan Dirut PT BPR

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Hj Noormiliyani saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

Oleh JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (primair).

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (subsidaer).

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved