Pilkada 2024
Elektabilitas 2 Bacalon Bupati Batola Rahmadian Noor dan Mujiyat Bakal Disurvei DPP Partai Golkar
Tingkat keterpilihan dua bakal calon Bupati di Kabupaten Barito Kuala dari Partai Golkar akan disurvei.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tingkat keterpilihan dua bakal calon Bupati di Kabupaten Barito Kuala dari Partai Golkar akan disurvei.
Hal itu terungkap dari penjelasan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Kuala, Rahmadian Noor dihubungi reporter Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (6/4/2024) malam.
Menurutnya, saat ini DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan dua nama bakal calon Bupati Batola kepada DPP Partai Golkar.
Dua nama itu adalah Rahmadian Noor dan Mujiyat , Pj Bupati Batola yang bertugas saat ini.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Tanbu Lakukan Perbaikan Perbaikan Jalan Km 171 Desa Satui Barat
Baca juga: Pemkab Batola Siapkan Tranportasi Air Sungai Barito untuk Mudik Gratis, Rute Kuripan ke Marabahan
"Akan ada survei terlebih dahulu. Tidak ada membahas masalah bakal calon wakil," cerita Wakil Bupati Batola Periode 2017-2022 ini.
Menurutnya, dalam pertemuan itu yang dikumpulkan seluruh bakal calon kepala daerah se Indonesia, sekitar 1000 orang lebih.
"Partai Golkar cuma boleh mengusung satu pasangan calon kepala daerah.
Ya survei dulu bersama calon-calon partai Lian yang ingin maju, baru nanti DPP memutus7siapabyang akan diusung oleh Golkar," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid)
Banjarmasinpost.co.id
Bupati Batola
Rahmadian Noor
DPP Partai Golkar
DPD Partai Golkar Kalsel
Provinsi Kalimantan Selatan
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.