Berita Banjarmasin

Jelang Akhir Jabatan Sahbirin, DPRD Kalsel Desak Pergub Masyarakat Adat Segera Rampung

Ini kata Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) soal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum

Foto IST Humas DPRD Kalsel
Jumat (5/4/2024) pekan lalu, Komisi IV DPRD Kalsel menerima audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak terkait Pergub Hukum Adat. Audiensi digelar di Ruang Rapat H Ismail Abdulah, Lantai 4 Kantor DPRD Provinsi Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat segera diterbitkan.

Hal tersebut mengingat masa jabatan Gubernur Sahbirin Noor dan Wakil Gubernur Muhidin sebentar lagi mengakhiri masa jabatan.

“Harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya. Karena eksekutif dan legislatif akan habis masa jabatan. Jangan sampai dilimpahkan kepada pejabat yang baru, kita tidak tahu nanti semangatnya seperti apa,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Saifuddin, Senin (8/4/2024).

Lutfi berharap agar Pemprov Kalsel bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan agar perancangan melibatkan para tokoh dan pemuka adat.

“Mereka bisa mewakili masyarakat adat untuk memberikan masukan di dalam Pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri,” tuturnya.

Jumat (5/4/2024) pekan lalu, Komisi IV DPRD Kalsel menerima audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak terkait Pergub Hukum Adat.

Baca juga: Wasiat Guru Banjar Indah Semasa Hidup, Sebut Lokasi Ini untuk Pemakamannya

Baca juga: Lowongan Kerja di Bank BRI, Terbuka Bagi Lulusan S1, Simak Posisi Dicari dan Lokasi Penempatan

Audiensi digelar di Ruang Rapat H Ismail Abdulah, Lantai 4 Kantor DPRD Provinsi Kalsel.

Tujuan kedatangan Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak untuk meminta Pergub tersebut segera diterbitkan m.

Ketua Api dan GEMPITA Kalsel, Syamsul Ma’Rifis mengatakan, Pemprov harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub. Ia meminta jangan sampai ada yang tertinggal, sehingga tak menimbulkan masalah baru.

Sementara itu, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran menilai, selama ini banyak tanah adat yang dirampas. Namun pihak berwenang terkesan diam karena tak ada payung hukum.

“Sengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” ujarnya, saat audiensi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved