Selebrita

Satu Lagi Pabrik Uang Sandra Dewi Ambruk Usai Harvey Moeis Terjerat Korupsi Timah, Akun IG Lenyap

Satu lagi pabrik uang artis Sandra Dewi ambruk setelah Harvey Moeis terjerat kasus korupri tata niaga timah. Akun instagram follower 24 juta lenyap.

|
Editor: Murhan
Instagram sandradewi88
Gaya Sandra Dewi dengan Rolls Royce kado Harvey Moeis. Kini akun instagramnya lenyap. Padahal itu sumber uangnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satu lagi pabrik uang artis Sandra Dewi ambruk setelah Harvey Moeis terjerat kasus korupri tata niaga timah.

Akun instagram milk Sandra Dewi yang memiliki followers sekitar 24 juta menghilang.

Diketahui, akun instagram merupakan satu pendapatan Sandra Dewi dari endorse.

Kini, akun itu menghilang. Ini menambah deritanya. Mengingat sebelumnya, dia dipecat sebagai brand ambasador produk kecantikan dan rekeningnya juga diblokir kejagung.

Memang, Sandra Dewi dan sang suami Harvey Moeis dulu disebut-sebut sebagai couple goals atau gambaran ideal pasangan serasi.

Bukan hanya ganteng dan cantik, tapi mereka juga kaya raya, baik hati dan dermawan, serta kehidupannya jauh dari kata norak.

Baca juga: Sosok Lily Bayi yang Disebut Anak Adopsi Nagita Raffi Ahmad, Rayyanza dan Rafathar Sambut Bahagia

Baca juga: Permintaan Maaf Ayu Ting Ting pada Lettu Inf Fardhana Kala Video Call Terekam, Bilqis Kuak Tabir

Netizen nyaris tak punya alasan mencari celah menghujat mereka. Sebaliknya, banyak pujian dialamatkan pada pasangan tersebut.

Namun, sejak Harvey Moeis ditetapkan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan kerugian negara Rp 271 triliun, semua berubah 180 derajat.

Sebagian besar netizen berasumsi bahwa kekayaan Harvey dan Sandra Dewi dari hasil korupsi.

Sadar bakal jadi sasaran hujat, Sandra Dewi langsung menonaktifkan kolom komentar.

Tapi netizen masih bisa melihat postingan Sandra Dewi berupa foto dan video pribadinya bersama keluarga, baik saat liburan, perayaan natal, ulang tahun, hingga endorse.

Mobil merek Rolls Royce yang jadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari sang suami Harvey Moeis pun dapat dilihat dari postingannya.

Sebagian media bahkan mengcopi postingan itu saat Kejaksaan Agung mengumumkan telah menyita mobil Rolls Royce dari kediaman Harvey dan Sandra Dewi.

Namun, akun instagram Sandra Dewi yang terverifikasi ditandai centang biru, yakni @sandradewi88 sejak lebaran hari pertama tak lagi bisa diakses. Dengan kata lain, akun dengan 24 juta lebih pengikut tersebut hilang.

"The link you followed may be broken, or the page may have been removed. Go back to Instagram," demikian kalimat yang tertera ketika hendak mengakses akun @sandradewi88.

Ada beberapa faktor akun instagram seseorang hilang.

Baca juga: Nasib Gunawan Usai Cerai dari Okie Agustina, Ayah Tiri Keisha Jadi Inem Rumah Baru di Jepara

Pertama, karena pemilik akun melanggar aturan platform secara berulang.

Misalnya memosting konten ilegal seperti mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman terhadap seseorang atau kelompok.

Kedua, pemilik akun sudah tak aktif menggunakan platform tersebut sekira 2 tahun. JIka demikian Instagram biasanya menghapus akun tersebut.

Tampaknya dua faktor di atas bukan penyebab hilangnya akun instagram Sandra Dewi.

Sebab, ia termasuk pengguna Instagram yang aktif. Kontennya juga tak ada yang mengandung unsur ujaran kebencian apalagi sampai mengancam seseorang.

Bisa jadi, hilangnya akun instagram Sandra Dewi karena faktor ketiga, yakni karena pemilik akun sengaja menghapus akunnya sendiri.

Faktor ini nampaknya lebih masuk akal. Namun, belum diketahui pasti apa yang menjadi alasan Sandra Dewi sengaja menghapus akun Instaramnya.

Yang jelas, sepekan lalu Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

Ia diperiksa dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekeningnya dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh sang suami Harvey Moeis.

"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan, sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," demikian penjelasan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Kecurigaan Soal Verrell Bramasta dan Putri Zulhas Kian Terbukti, Go Public Gantikan Natasha Wilona?

Baca juga: Adegan Arya Saloka Cium Perut Amanda Manopo Muncul Lagi, Bukti Fans Ikatan Cinta Masih Terikat

Tarif Endorse

Sejak menikah, Sandra Dewi pun terpantau kerap memamerkan barang branded pemberian sang suami yang dikenal sebagai pengusaha kaya raya.

Meski memiliki suami kaya, Sandra Dewi nyatanya juga tetap membangun dan menjalankan bisnisnya sendiri.

Seperti bisnis brand kosmetik lipstik, bisnis fashion, bisnis perhiasan, bisnis properti dan bisnis kuliner berupa cemilan sehat hingga kue kekinian.

Tak hanya itu, sebagai seorang selebritis yang memiliki ketenaran, Sandra Dewi juga memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki 24,1 juta pengikut untuk membuka endorse.

Diketahui pada 2017 silam, Sandra Dewi mematok tarif endorse sebesar Rp 8,5 juta untuk segala produk. Kala itu, ia memiliki followers 8,4 juta.

Karena itu, kini tarif endorse Sandra Dewi diprediksi sudah naik mencapai puluhan juta, mengingat jumlah pengikut Instagramnya telah bertambah.

Berpeluang dijerat TPPU

Anggota keluarga dan kerabat para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.

Hal itu juga berlaku pada Sandra Dewi, istri Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.

Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2. Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar, Jumat (5/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Calon Suami Baru Olla Ramlan Sebagai Pengganti Aufar Hutapea Harus Penuhi Syarat Ini, Tegas Satu Hal

Baca juga: Tak Ada Rizky Billar, Ini Nasib Ayah dan Ibu Lesti Kejora Kala Lebaran di Kampung, Endang: Maaf

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved