Selebrita

Sejarah Kelam Ayah Mertua Dian Sastro Terungkit, Berawal dari Cuitan Istri Maulana Indraguna Sutowo

Kisah kelam mendiang ayah mertua Dian Sastrowardoyo kembali terungkit, berawal dari cuitan istri Maulana Indraguna Sutowo.

|
Editor: Achmad Maudhody
Instagram therealdisastr
Kolase potret Dian Sastrowardoyo. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kisah kelam mertua Dian Sastro diungkit, berawal dari cuitan Istri Maulana Indraguna Sutowo.

Sosok aktris film Dian Sastrowardoyo mendadak jadi sorotan netizen.

Bukan karena keahlian akting atau judul film terbarunya, namun kali ini menyangkut sejarah kelam mendiang ayah mertuanya, Adiguna Sutowo.

Kasus lawas Ayah Maulana Indraguna Sutowo itu kembali diungkit-ungkit di media sosial.

Awal mulanya, Dian Sastro nampak mengunggah foto liburannya kala bermain ski di Swiss melalui akun X alias Twitter.

Namun pada kolom komentarnya, muncul cuitan seorang netizen yang mengungkit kasus lawas mertua Dian.

Melansir Wartakotalive.com, adalah pemilik akun Penyintas Catfishing yang menyentil masa lalu mendiang Adiguna Sutowo melalui komentar, "Mertuanya Dian Sastrio kalo nggak salah pernah dipenjara gara2 bunuh pelayan."

Ternyata apa yang ditulis warganet itu mengusik pengalaman pahit mertua Dian Sastro.

Baca juga: Bentuk Wajah Asli Lily Bayi yang Disebut Anak Adopsi Raffi Ahmad dan Nagita, Ansara Beri Bocoran

Baca juga: Hadiah Mobil Ditarik Kembali, Catherine Wilson Sentil Cara Idham Masse Perlakukan Mertua

Memang benar, pada 2005 publik Indonesia digegerkan oleh berita pembunuhan yang melibatkan Adiguna Sutowo, ayah dari Maulana Indraguna Sutowo.

Adiguna Sutowo sendiri adalah salah satu putra Ibnu Sutowo, mantan Dirut PT Pertamina di era Orde Baru.

Ibnu Sutowo kala itu berkuasa di PT Pertamina selama 20 tahun.

Melansir Wartakotalive.com, berikut sederet fakta dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Adiguna Sutowo:

Kronologi Penembakan

Seorang bartender, Daniel Sibarani memberikan kesaksiannya ketika melihat Adiguna Sutowo membunuh pelayan bernama Yohanes Brachman Hairudy Natong alias Rudy (28) pada 1 Januari 2005 di Island Bar Fluid Club, Lounge Hotel Hilton International.

Ia mengaku melihat langsung Adiguna menembak Rudy dari jarak sekitar satu meter.

Kesaksian Daniel dibacakan oleh Jaksa Siregar dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2005), dengan terdakwa Adiguna Sutowo.

Kesaksian Daniel dibacakan jaksa karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, sebagai tenaga kerja Indonesia.

Masih di dalam BAP yang dibacakan jaksa, Daniel menyatakan melihat Adiguna menodongkan pistol yang dipegang dengan tangan kanan sambil duduk di meja bar.

Lalu, pelaku memutar badan ke kiri sehingga berhadapan dengan korban.

Daniel kemudian melihat Adiguna menarik pelatuk pistol tersebut, tetapi tidak sempat meledak.

Daniel sempat berpikir, Adiguna hanya bermain atau bercanda.

Selanjutnya, Daniel membelakangi Rudy karena akan membuat minuman.

Saat itulah terdengar suara letusan bersamaan dengan korban Rudy terjatuh di samping kanan Daniel dengan posisi telentang.

Baca juga: Satu Kesalahan Fatal Nikita Mirzani Melihat Sosok Rizky Irmansyah, Ibunda Lolly Mendadak Cengeng

Baca juga: Tampang Polos Rizky Billar Jauh Sebelum Kenal Lesti Kejora, Fans Soroti Slide Kedua

Kemudian, Daniel bersama kawan-kawan di bar tersebut menolong Rudy dengan membawa ke klinik Hotel Hilton International.

"Saksi memberikan keterangan tambahan bahwa lebih kurang lima menit sebelum kejadian, seorang perempuan yang mendampingi pelaku memberitahukan kepada saksi bahwa yang datang bersamanya adalah Adiguna Sutowo, yang punya Hotel Hilton," kata Siregar.

Dalam BAP-nya itu, Daniel selanjutnya menerangkan bahwa perempuan pasangan Adiguna Sutowo itu juga mengatakan kepadanya, merasa takut, karena Adiguna Sutowo membawa senjata api yang ditaruh di dalam tasnya.

Sosok mendiang Adiguna Sutowo
Potret lawas sosok mendiang Adiguna Sutowo. (Wartakota/Nur Ichsan)

Sempat terancam hukuman mati

Tim jaksa yang dipimpin Andi Herman mendakwa secara kumulatif bahwa perbuatan terdakwa Adiguna melanggar Pasal 338 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang pembunuhan disengaja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Ayah dari Maulana Indraguna Sutowo itu juga didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pada 1 Januari 2005 sekitar pukul 02.30, Adiguna bersama Vika Dewayani (istri Adiguna), Novia Herdiana alias Tinul, dan Thomas Edward menuju Hotel Hilton International dan menginap di kamar 1564 selepas merayakan malam Tahun Baru di Restoran Dragon Fly Cafe, Jalan Gatot Subroto," kata Andi.

Sekitar pukul 03.10, lanjut Andi, Vika memberi tahu Adiguna agar melihat anaknya yang berada di diskotek Hotel Hilton (Island Bar Fluid Club & Lounge) di lantai dasar.

Kemudian, mereka menuju tempat tersebut.

"Sekitar pukul 04.40, terdakwa dan Tinul menuju Island Bar untuk memesan minuman lychee martini dan vodca tonic," kata Andi.

Selanjutnya, Andi mengatakan bahwa Tinul membayar minuman itu dengan kartu kredit HSBC miliknya senilai Rp 150.000.

Ketika kedua kalinya mereka memesan minuman yang sama, pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu debit BCA milik Adiguna, tetapi ditolak karena mesinnya belum ada.

Saat itu kartu debit BCA milik Adiguna diserahkan kembali oleh korban Rudy kepada Tinul.

"Terdakwa lalu marah-marah kepada korban," kata Andi.

Andi mengatakan, Adiguna yang duduk di meja bar saat itu membalikkan badan dan menarik revolver kaliber 22 jenis S&W di pinggangnya.

Kemudian, ia menembakkannya satu kali dan mengenai dahi kanan korban.

Baca juga: Kondisi Asli Aurel Pasca Melahirkan Ameena dan Azura, Istri Atta Halilintar Kenang Jasa Kris Dayanti

Baca juga: Kiriman Uang dari Virgoun Mengalir, Intip Isi Perjanjian Damai Inara Rusli dengan Sang Mantan Suami

Presiden SBY Sampai Buka Suara

Presiden SBY sempat juga menanggapi kasus penembakan ini.

Ia memperoleh kesan polisi menutup-nutupi kasus itu.

Di depan wartawan di rumahnya di Cikeas, Bogor, SBY meminta polisi berlaku transparan dan menangani kasus tersebut secara tuntas.

"Saya menginstruksikan Kepala Polri menegakkan hukum terhadap pelaku penembakan. Tunjukkan transparansi dan akuntabilitas demi keadilan," ucapnya.

"Kejahatan seperti itu tidak bisa ditolelir. Sekarang ini beredar kabar seolah-olah negara dan penegak hukum tidak tegas. Masyarakat tidak perlu khawatir," lanjut SBY.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tjiptono menyatakan, polisi menemukan 19 butir peluru di kamar tempat Adiguna menginap.

Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap wanita yang pada saat kejadian berada di bar bersama Adiguna untuk mendapatkan keterangan.

Polisi telah memeriksa empat saksi, dua di antaranya melihat langsung bahwa Adiguna yang melakukan penembakan.

Dari proyektil yang ditemukan bersarang di kepala korban, pelurunya diperkirakan memiliki kaliber 22 milimeter dan ditembakkan dari jenis senjata Revolver.

Yohanes Brataman Haerudy Natong (28) yang akrab disapa Rudy itu adalah mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta.

Divonis 7 tahun

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6), menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi terdakwa Adiguna Sutowo dalam perkara penembakan hingga menewaskan Yohanes Brachman Hairudy Natong (28).

Atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup itu, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, sedangkan jaksa pikir-pikir.

"Tuntutan jaksa terlalu berat. Majelis hakim dalam amar putusannya menggunakan perspektif argumentatif, manusiawi, dan proporsional sesuai kadar kesalahan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi yang didampingi hakim anggota Mulyani dan Agus Subroto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan anak dari Ibnu Sutowo tersebut dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Kecuali, saat dirawat di rumah sakit.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa yang dapat membuktikan dakwaan kesatu dan kedua.

Dakwaan kesatu merupakan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pembunuhan disengaja dengan ancaman penjara 15 tahun.

Dakwaan kedua merupakan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman hukuman mati.

"Tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa itu atas terbuktinya pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, selain Pasal 338 KUHP. Tetapi, majelis hakim diperbolehkan memilih hukuman lain yang setimpal," kata Lilik.

Menurut Lilik, putusan hukuman setimpal yang dimaksudkan itu diambil dengan tidak menimbulkan disparitas atau kesenjangan terhadap putusan perkara serupa lainnya.

Lilik mencontohkan vonis penjara 15 tahun bagi Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang terbukti menyimpan senjata api dan amunisi.

Kemudian Ary Sigit (cucu mantan Presiden Soeharto) yang dihukum penjara satu tahun dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Lilik juga mencontohkan perkara terdakwa anggota masyarakat bisa, seperti Mohammad Nur, yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP, dituntut hukuman lima tahun penjara.

"Saryono, juga disidangkan di PN Jakarta Pusat dalam perkara pembunuhan berencana, dituntut enam tahun penjara. Suwardi dalam perkara membawa dan menguasai senjata api ilegal dituntut penjara satu tahun," kata Lilik.

Seusai persidangan, Adiguna Sutowo terlihat terisak menangis saat menyalami ketujuh anggota tim penasihat hukumnya, Mohammad Assegaf dan rekan-rekan.

Profil Dian Sastrowardoyo

Lantas seperti apa sosok Dian Sastro yang masih terlihat awet muda meski sudah berusia 41 tahun?

Pemilik nama asli Diandra Paramitha Sastrowardoyo lahir di Jakarta pada 16 Maret 1982.

Wanita yang akrab disapa Dian Sastro tersebut merupakan anak dari pasangan Ariawan Rusdianto Sastrowardoyo dan Dewi Parwati Setyorini.

Mewarisi marga Wardoyo, Dian Sastro memiliki hubungan keluarga dengan tokoh pergerakan nasional, Prof. Mr. Sunario Sastrowardoyo dan juga penyair Subagio Sastrowardoyo. Keduanya adalah kakak dari kakek Dian sendiri.

Dian mengenyam bangku pendidikan di TK K Don Bosco sebelum melanjutkan sekolahnya di SD Strada Van Lith II, Duren Sawit Jakarta.

Saat SMP ia berseragam Vincentius Otista Jakarta lalu melanjutkan pendidikannya ke SMA Tarakanita 1 Pulo Raya Kebayoran.

Ia meraih gelar S1 Jurusan Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya pada tahun 2007 di salah satu kampus ternama, Universitas Indonesia.

Dalam kampus yang sama, ia juga berhasil meraih gelar magister jurusan S2 Fakultas Ekonomi pada Agustus 2014 dengan predikat cum laude.

Hobi membaca dan menulis yang dimiliki Dian mengalir dari darah sang kakek dan menyalurkan kegemaran tersebut dengan menulis di Majalah Gadis.

Selain sebagai aktris, Dian pernah memiliki rubrik sendiri di majalah GADIS yang bertajuk Kata Dian di tahun 1996.

Ia disebut-sebut sebagai ikon kebangkitan film nasional bersama rekannya di film Ada Apa dengan Cinta?, Nicholas Saputra.

Film pertamanya Bintang Jatuh (2000), karya Rudi Sujarwo, diedarkan indie di kampus-kampus dan tidak ditayangkan di bioskop.

Di film tersebut, Dian beradu akting dengan Marcella Zalianty, Gary Iskak, dan Indra Birowo. Film selanjutnya pada tahun 2001, Pasir Berbisik menyandingkannya untuk beradu akting dengan Christine Hakim, Slamet Rahardjo, dan Didi Petet.

Lewat film ini, Dian dianugerahi pemeran wanita terbaik pada Festival Film Internasional Singapura (2002) dan Festival Film Asia di Deauville, Prancis (2002).

Setelah lama hampir 14 tahun menghilang di dunia peran, Dian kembali kembali tayang di layar lebar.

Di tampil di layar lebar dalam sekuel kedua film legendarisnya, Ada Apa Dengan Cinta? 2.

Tak hanya itu, Dian juga kembali bermain film layar lebar, Kartini yang tayang di bulan April tahun 2017.

Dian terus berkarya dengan segala yang dimilikinya. Ia ternyata masih menjadi idola.

Dian menikah dengan Maulana Indraguna Sutowo pada tanggal 18 Mei 2010.

Pernikahannya dengan Maulana Indraguna Sutowo dikaruniai sepasang anak.

Tepatnya tanggal 17 Juli 2011 Dian melahirkan anak laki-laki pertamanya, Shailendra Naryama Sastraguna Sutowo dan putrinya, Ishana Ariandra Nariratana Sutowo lahir tanggal 7 Juni 2013.

Dian Sastro soal childfree
Aktris Dian Sastrowardoyo (Instagram @therealdisastr)

Biodata Dian Sastro

  • Nama lengkap: Diandra Paramitha Sastrowardoyo
  • Nama panggung, Dian Sastrowardoyo
  • Tempat Tanggal lahir: Jakarta, 16 Maret 1982
  • Karier: aktris, model, penyanyi dan produser
  • Hobi: membaca, nonton, menyanyi (hal-hal yang berkaitan dengan seni)
  • Pendidikan: Universitas Indonesia – S1 Departemen Filsafat dan Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi
  • Nama orang tua: Ariawan Rusdianto Sastrowardoyo (ayah) dan Dewi Parwati Setyorini (ibu)
  • Kakek: Sunario Sastrowardoyo (tokoh pejuang RI)
  • Suami: Maulana Indraguna Sutowo
  • Anak: 2 (Syailendra Naryama Sastraguna Sutowo dan Ishana Ariandra Nariratana Sutowo)
  • Agama: Islam

Pendidikan:

  • TK: Don Bosco
  • SD: SD Strada Van Lith II, Duren Sawit, Jakarta
  • SLTP: SMP Vincentius Otista, Jakarta.
  • SLTA: SMA Tarakanita 1, Pulo Raya, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan.
  • S-1: Fakultas Hukum UI (tidak tamat)
  • S-1: Jurusan Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (lulus Juli 2007)
  • S-2: Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (lulus cum laude Agustus 2014)

Media Sosial:

Instagram: @therealdisastr

Film:

  • Bintang Jatuh (2000)
  • Pasir Berbisik (2001)
  • Ada Apa Dengan Cinta? (2002)
  • Banyu Biru (2005)
  • Ungu Violet (2005)
  • Belahan Jiwa (2005)
  • 3 Doa 3 Cinta (2008)
  • Drupadi (2009)
  • Fana : The Forbidden Love (rilis 2010)
  • Ada Apa Dengan Cinta 2 (2016)
  • Kartini (2016)

Baca juga: Artis Besar Pun Jadi Korban Modus Penipuan Tiket Konser, Armand Maulana dan Dewi Gita Gigit Jari

Baca juga: Nasib Sinetron Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Serupa IC Efek Rating Melonjak, Kru AMKA Bocorkan

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved