Kabar Kalteng

Tujuh Orang Ditangkap, Polres Kotim Gulung Sindikat Pencurian 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima

Tujuh orang ditangkap, Polres Kotim menggulung sindikat pencurian 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
BREAKING NEWS, Pers rilis oleh Kapolres Kotim AKPB Sarpani terkait kasus pejarahan buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL), dengan tersangka 7 orang, pada Senin (15/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Tujuh orang ditangkap, Polres Kotim menggulung sindikat pencurian 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari

Anggota Polres Kotim tangkap 7 tersangka, diduga pelaku penjarahan buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL).

Penangkapan berlangsung di Blok A PT AKPL, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (6/4/2024).

Para tersangka diamankan oleh petugas kepolisian saat hendak membawa TBS ke gudang penggilingan.

Baca juga: Sebut Puncak Arus Balik 21-23 Aprial 2024, PT Pelni Kotabaru-Batulicin : Ada 2.000 Pemudik Tiba

Baca juga: Besok Ngantor Pasca Cuti Idulfitri 1445 Hijriah, Pemkab Tapin Bakal Awali Dengan Halal Bil Halal

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani membenarkan terkait penangkapan tersangka penjarahan.

“Polres Kotim melalui Satreskrim berhasil mengamankan 7 orang tersangka, diduga sindikat penjarahan dan pencurian buah sawit,” terangnya, Senin (15/4/2024).

Adapun para tersangka berinisial B, S, E, M, H, T, dan S yang kini di juga mendekam dalam penjara.

Adapun barang bukti penjarahan buah sawit itu adalah di Blok A PT AKPL, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (6/4/2024).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul BREAKING NEWS, Komplotan Penjarahan 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari Dibekuk Polisi

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved