Kriminalitas Nasional

Wanita 35 Tahun Ditemukan Tewas di Aparteman Lantai 10 di Bandung, Tarif Kencan Diduga Pemicunya

Jajaran satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah apartemen di Kota Bandung Jawa Barat, diduga ini motifnya

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. Satu wanita berusioa 35 tahun ditemukan tewas di sebuah apartemen di Bandung, diduga ini pemicunya 

Korban yang meminta pulang sebelum waktunya pun memicu amarah pelaku.

"Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," kata Budi.

Karena emosi, pelaku langsung membekap muka korban hingga meningga dunia.

"Setelah itu muka korban ditutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta," ucapnya.

Kombes Budi menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2024) dini hari.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur ke Jakarta sekira pukul 07.30 WIB menggunakan bus dari Pasir Koja, Kota Bandung.

Jasad korban pun ditinggalkan oleh pelaku di dalam kamar.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial ST yang juga mengantarkan korban ke apartemen melaporkan kasus pembunuhan ke Polsek dan Tim Prabu.

ST melaporkan hal tersebut lantaran korban sudah satu hari tak memberikan kabar.

"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya,"

"Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," katanya.

Saat apartemen dibuka, korban sudah ditemukan meninggal dunia.

"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam tujuh tahun penjara.

"Pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUAP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara," katanya.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved