Berita Banjarbaru

Berstatus ASN, Acil Odah Ingin Maju di Pilgub Kalsel 2024, Begini Aturannya

bagiamana aturan jika istri Sahbirin Noor, Raudatul Jannah atau Acil Odah akan maju di Pilgub Kalsel 2024, ini kata KPU Kalsel

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Raudatul Jannah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nama Raudatul Jannah alias Acil Odah terus mencuat dalam bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan tahun 2024.

Perempuan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel tersebut bahkan telah mendapat restu dari sang suami sekaligus Gubernur definitif yakni Sahbirin Noor.

Pada beberapa kesempatan, Sahbirin turut ‘mengendorse’ Acil Odah dengan narasi Bakal Calon Gubernur Kalsel. Acil Odah berpotensi diusung Golkar, meski kini tak berstatus kader dari parpol berlambang pohon beringin.

Lantas, bagaimana aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin maju pada Pilkada?

Anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan, aturan terkait percalonan Pilkada 2024 belum terbit.

“Artinya, acuan masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Sampaikan Sambutan di Haul Datu Kelampayan, Sahbirin Sebut Acil Odah Bacalon Gubernur Kalsel 2024  

Baca juga: Sampaikan Sambutan di Haul Datu Kelampayan, Sahbirin Sebut Acil Odah Bacalon Gubernur Kalsel 2024  

Dalam aturan tersebut di pasal 4 ayat 1, pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga berlaku untuk TNI, Polisi, lurah maupun kepala desa, dan sebutan lainnya.

Aturan jika ASN maju sebagai calon kepala daerah pun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah mengatakan, ASN yang bertarung dalam arena Pilkada harus mengundurkan diri.

“Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 itu menyatakan bahwa ASN yang maju Pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).

Selain itu, PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota maupun pengurus, sesuai UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Acil Odah sempat buka suara terkait isu pencalonan dirinya pada Pilgub Kalsel 2024.

Usai menghadiri rapat bersama Pansus IV Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah di Kantor DPRD Kalsel, Kamis (4/4/2024), Acil Odah hanya memberikan pernyataan singkat kepada media.
 
“Kalau rakyat menghendaki dan memberi kepercayaan, Insya Allah siap menjadi Gubernur Kalsel mendatang,” ujarnya, sambil meninggalkan awak media.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved