Berita Kalsel

KPU Ingatkan ASN untuk Mundur Saat Maju Pilkada

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga tertarik untuk mengikuti Pilkada 2024 nantinya, ini kata KPU soal ASN yangmaju di Pilkada nantinya

Editor: Irfani Rahman
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
SUASANA penghitungan suara pemilu 2024 di TPS 007 Desa Atuatu. Ini kata KPU mengenai ASN yang maju di Pilkada 2024 

Saat dikonfirmasi, Mujiyat memilih sedikit berkomentar. “Hehehe... Santai saja mas. Terserah bagiannya (mereka) saja,” ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (17/4).

Kendati demikian, gelagat ingin mengenalkan Mujiyat terlihat dari sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang di sejumlah titik di Batola. Ada sejumlah baliho besar Mujiyat bersama sejumlah ulama dan bersama kepala desa di setiap titik perbatasan antardesa.

Baliho bersama camat di setiap batas dan halaman kantor camat dan spanduk di gerbang sekolah bersama para kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA. Di setiap kantor pemerintahan daerah terpasang foto Mujiyat.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Batola Noor Yanto mengatakan ASN yang ingin mengikuti pilkada harus mundur dari ASN. Mengenai persyaratan dan prosedurnya, Yanto mengatakan pihaknya masih menunggu aturan dari KPU RI. “Tahapan pilkada saat ini, fokus di perencanaan dan persiapan penerimaan calon perseorangan pada 5 Mei mendatang,” pungkas Yanto.

Anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengatakan aturan percalonan Pilkada 2024 belum terbit. “Artinya, acuannya masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” katanya, Rabu.

Di pasal 4 ayat 1, pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga berlaku untuk TNI, Polisi, lurah maupun kepala desa, dan sebutan lainnya. Sedang aturan ASN yang maju sebagai calon kepala daerah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah mengatakan ASN yang bertarung di pilkada harus mengundurkan diri. “Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 itu menyatakan bahwa ASN yang maju Pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon,” katanya, Rabu.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan PNS tidak boleh menjadi anggota parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).

Selain itu, PNS dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota maupun pengurus, sesuai UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (msr/roy/tar)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved