Berita Kalsel

KPU Ingatkan ASN untuk Mundur Saat Maju Pilkada

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga tertarik untuk mengikuti Pilkada 2024 nantinya, ini kata KPU soal ASN yangmaju di Pilkada nantinya

Editor: Irfani Rahman
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
SUASANA penghitungan suara pemilu 2024 di TPS 007 Desa Atuatu. Ini kata KPU mengenai ASN yang maju di Pilkada 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Baliho peminat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, mulai bermunculan di Kalimantan Selatan. Ada yang ingin bertarung di tingkat provinsi, ada pula yang ingin berkompetisi di tingkat kabupaten kota.

Tak hanya politisi, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga tertarik untuk mengikutinya. Di antaranya adalah Raudatul Jannah alias Acil Odah. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel yang juga istri Gubernur Sahbirin Noor ini maju di tingkat provinsi.

Pencalonannya sebagai peserta pemilihan gubernur (pilgub) mendapat dukungan sang suami, yang juga Ketua Partai Golkar Kalsel. Pada beberapa kesempatan, Sahbirin turut ‘meng-endorse’ Acil Odah dengan narasi bakal calon gubernur.

Acil Odah sempat buka suara mengenai pencalonan dirinya pada Pilgub Kalsel 2024. “Kalau rakyat menghendaki dan memberi kepercayaan, insya Allah siap menjadi Gubernur Kalsel mendatang,” ujarnya usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Kalsel, Kamis (4/4).

Sementara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tanahlaut ada Dahnial Kifli. Dahnial saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tala. Ia akan pensiun pada awal Mei 2024.

Baca juga: Empat Pj Bupati di Kalsel Masuk Bursa Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Harus Mundur

Baca juga: Dukung Penuh Yuni Maju di Pilwali Banjarmasin 2024, Paman Birin: Titik Tanpa Koma

Kepada BPost, ia menegaskan akan terjun ke dunia politik. Terlebih beberapa elite partai di Tala telah menghubunginya untuk bergabung.

Bahkan Dahnial diundang dalam pertemuan tingkat tinggi Golkar di Jakarta 6 April 2024. Saat itu hadir Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dengan para ketua DPD se-Indonesia. Dahnial mengaku diundang sebagai bakal calon. Hadir pula semua bakal calon se-Kalsel.

Mereka mendapat arahan dari sejumlah dari petinggi partai. DPP juga berencana melakukan survei bekerja sama dengan lembaga profesional.

Mengenai persiapan, Dahnial mengatakan setelah pensiun akan melakukan langkah-langkah khusus. Di antaranya memasang alat peraga sosialisasi seperti baliho.

Namun beredar kabar, Penjabat (Pj) Bupati Tala H Syamsir Rahman juga disebut-sebut berpeluang diusung Golkar. Namun ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu, ia menegaskan masih fokus menjalankan amanah sebagai penjabat bupati.

Sementara itu sejumlah pihak mengatakan apabila Syamsir ingin maju pada Pilbup Tala maka selambat-lambatnya pada awal Juni nanti ia harus mundur sebagai penjabat bupati dan ASN.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala Rudy Pratikno menerangkan ada ketentuan khusus bagi ASN yang ingin maju pada pilkada. Hal ini diatur pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat 2 huruf t pada undang-undang tersebut berbunyi; Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan

Mengenai batas pengunduran diri sebagai ASN pada Juni mendatang, Rudy mengaku tidak tahu. “Untuk pendaftaran calon cagub/cabup berkisar pada Agustus 2024,” sebut Rudy.

Sedang di Kabupaten Baritokuala muncul nama Pj Bupati Mujiyat. ASN Pemprov Kalsel ini disebut-sebut direkomendasi Golkar provinsi untuk diikutkan dalam survei.

Saat dikonfirmasi, Mujiyat memilih sedikit berkomentar. “Hehehe... Santai saja mas. Terserah bagiannya (mereka) saja,” ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (17/4).

Kendati demikian, gelagat ingin mengenalkan Mujiyat terlihat dari sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang di sejumlah titik di Batola. Ada sejumlah baliho besar Mujiyat bersama sejumlah ulama dan bersama kepala desa di setiap titik perbatasan antardesa.

Baliho bersama camat di setiap batas dan halaman kantor camat dan spanduk di gerbang sekolah bersama para kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA. Di setiap kantor pemerintahan daerah terpasang foto Mujiyat.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Batola Noor Yanto mengatakan ASN yang ingin mengikuti pilkada harus mundur dari ASN. Mengenai persyaratan dan prosedurnya, Yanto mengatakan pihaknya masih menunggu aturan dari KPU RI. “Tahapan pilkada saat ini, fokus di perencanaan dan persiapan penerimaan calon perseorangan pada 5 Mei mendatang,” pungkas Yanto.

Anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengatakan aturan percalonan Pilkada 2024 belum terbit. “Artinya, acuannya masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” katanya, Rabu.

Di pasal 4 ayat 1, pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga berlaku untuk TNI, Polisi, lurah maupun kepala desa, dan sebutan lainnya. Sedang aturan ASN yang maju sebagai calon kepala daerah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah mengatakan ASN yang bertarung di pilkada harus mengundurkan diri. “Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 itu menyatakan bahwa ASN yang maju Pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon,” katanya, Rabu.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan PNS tidak boleh menjadi anggota parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).

Selain itu, PNS dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota maupun pengurus, sesuai UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (msr/roy/tar)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved