Berita Nasional

Tak Lagi Arogan, Sopir Fortuner Kasus Pelat Mobil Bodong Hanya Menunduk Kala Sandang Baju Oranye

Berbeda 180 derajat dengan aksi arogannya yang marah-marah kala menabrak pengendara lain, kini PGWA hanya bisa menunduk dengan tangan terikat borgol.

Editor: Mariana
Tribunnews
PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu ditampilkan menggunakan baju tahanan setelah jadi tersangka hingga ditahan atas kasus pemalsuan surat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sempat viral karena arogan di jalan, pria berinisial PWGA sopir Fortuner telah resmi menyandang baju oranye ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya PGWA mengaku sebagai adik seorang jenderal, kini akibat ulahnya ia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI

Berbeda 180 derajat dengan aksi arogannya yang marah-marah kala menabrak pengendara jalan di kilometer 57 Tol Jakarta-Cikampek, kini PGWA hanya tertunduk diam membisu, dengan tangan terikat borgol.

Penampakan PWGA yang tertunduk lesu tersebut tampak sebelum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers, Kamis (18/4/2024). 

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka saat digiring menuju meja konferensi pers. 

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok 19 April 2024, Kalsel Cerah Berawan, Waspada Hujan Yogyakarta dan Sulbar

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Kamis 18 April 2024 Stagnan: Antam Rp 1.355.000 per Gram, Cek UBS

Ia terus menuduk saat ditampilkan di depan awak media. PWGA sempat memilih membelakangi wartawan saat dihadirkan.

Namun, ia kemudian diminta berbalik badan menghadap media yang sudah siap meliput konferensi pers. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, tersangka terjerat Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. 

PWGA kini terancam hukuman maksimal enam tahun pidana penjara. 

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Wira memastikan PWGA bukan anggota TNI. 

Ia menuturkan bahwa tersangka adalah seorang karyawan swasta. 

"Adapun identitas tersangka yaitu inisial PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," jelasnya.

Wira mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumah kakaknya yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Senin (16/4/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, 2 buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.

"Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya 2 buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan di suatu tempat di Lembang, Jawa Barat," katanya.

Selain itu, polisi menyita baju yang digunakan tersangka saat kejadian, jam tangan hingga mobil Fortuner. 

"Kemudian satu buah baju, jenis hard rock cafe, warna putih agak keabu-abuan yang dipakai saat kejadian oleh tersangka, kemudian satu jam warna merah hitam yang dipakai tersangka." 

"Kemudian, satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS," tuturnya.

Pelat Milik Purnawirawan TNI 

Berdasarkan keterangan Mabes TNI, plat yang digunakan pengemudi arogan itu milik Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi.

Sementara, Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi selaku pemilik plat mobil Fortuner itu mengaku tak kenal dengan pengemudi arogan itu 

Ia memastikan tidak memiliki hubungan dengan warga tersebut.

"Kami tidak memiliki hubungan dan kami tidak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Km 57 Tol Cikampek dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner plat Dinas 84337-00 dan menjadi viral," kata Asep dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (14/4/2024).

Ia menjelaskan, pelat mobil itu merupakan nomor dinas kendaraan operasionalnya saat menajdi Guru Besar sejak pensiun di tahun 2020 di Universitas Pertahanan Republik Indonesia. 

Selain itu, kata dia, kendaraan yang ia gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport bukan Fortuner. 

"Bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan," katanya. 

Terkait adanya plat nomor yang sama dengan miliknya tersebut, ia mengaku sama sekali tidak tahu.

Karena, lanjut dia, secara pribadi dirinya tidak pernah memberikan, meminjamkan ataupun mendelegasikan penggunaan nomor plat dinas tersebut kepada orang lain.

Adapun terkait motif pelaku menggunakan pelat TNI palsu diduga guna menghindari peraturan ganjil genap di DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Pasal 263 dan Bui Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu, Berbaju Tahanan dan Tertunduk Lesu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved