Berita Tabalong

Lansia di Kalsel Kehilangan Rp 10,5 Juta Gara-gara Lupa Ambil Kembali Kartu ATM

lansia di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kehilangan Rp 10,5 juta gara-gara lupa mengambil kembali kartu ATM

Penulis: Dony Usman | Editor: Mulyadi Danu Saputra
humas polres tabalong
Lelaki berinisial MKAL, pelaku penguras rekening lansia di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perbankan dan juga kepolisian terus mengingatkan warga agar berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan.


Termasuk pengambilan dana melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Terutama setelah menarik tunai, kartu ATM jangan sampai tertinggal.


Bila lupa, maka seperti yang dialami lansia berinisial SAD (68). Warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong itu kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp 10,5 juta.


Berdasar penuturan korban kepada polisi, pada Selasa malam (2/4/2024) dia sebelum berangkat bekerja mampir ke ATM di Jalan Stadion Kelurahan Pembataan untuk mengambil uang Rp 2 juta.


Pada Kamis pagi (4/4/2024), SAD melapor kepada pihak bank bahwa dia kehilangan kartu ATM dan ingin membuat yang baru. Saat mengecek rekening lewat ATM, dia pun kaget.


Pasalnya saldo berkurang Rp10,5 juta. SAD pun mencetak buku tabungan dan terlihat ada enam kali penarikan uang menggunakan kartu ATM.


Polisi pun bertindak cepat. Mereka kemudian mengamankan lelaki berinisial MKAL (23) warga Mabuun Kecamatan Murung Pudak.


“Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat kelalaian dari korban yakni lupa mengambil kembali kartu yang masih tertancap di mesin ATM," beber Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (20/4/2024) pagi.


Kartu ATM yang tertinggal itu kemudian ditemukan MKAL dan dia berhasil melakukan penarikan uang.


Yang menarik, pelaku mengaku sama sekali tidak mengenal korban dan juga tidak tahu PIN dari kartu ATM tersebut.


Ketika itu, dia mencoba PIN bawaan yang ternyata sesuai dan kemudian leluasa mengambil uang.


"Saat ini, pelaku MKAL diamankan di Polres Tabalong untuk jalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Joko.


Dia menyebutkan, turut disita barang bukti berupa selembar KTP, satu tas selempang warna hitam, satu baju warna putih dan sebuah senapan angin.


Joko mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa kembali sebelum keluar dari ATM agar tidak ada barang bawaan pribadi yang tertinggal.


“Kami rasa pihak bank juga sudah sampaikan pada awal pembuatan kartu ATM agar mengubah PIN atau sandi bawaan menjadi nomor PIN pribadi," ujarnya. (banjarmasinpost/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved