Berita HST

Simpan 19 Paket Sabu, Dua Pria Warga Desa Banua Hanyar Pandawan Ini Digiring ke Mapolres HST

Dua pria inisial SD (44) dan YS (40) digiring Satres Narkoba Polres HST usai kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu.

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HST
Salah satu tersangka bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Dua pria inisial SD (44) dan YS (40) digiring Satres Narkoba Polres HST usai kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 19 paket.

Penangkapan kedua budak sabu tersebut disampaikan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi kepada awak media. Sabtu, (20/04/2024).

Iptu Priadi mengatakan SD dan YS ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berawal dari adanya informasi masyarakat.

"SD merupakan warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan dan YS, warga Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, " Jelasnya.

Baca juga: Tak Mau Diajak Balikan, Warga Belitung Darat Ini Aniaya Mantan Pacar, Pukuli dan Injak Dada Korban

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Adaro Energy, Ini Posisi Dibutuhkan dan Lokasi Penempatan  

Priadi mengatakan keduanya ditangkap di Desa Rantau Keminting tepatnya di Rumah yang didiami SD pada Jumat, tanggal 19 April 2024, sekira pukul 21.30 Wita.

"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 19 paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 5,06 gram, " Jelasnya.

Ia mengatakan selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sekaligus mengamankan barang bukti lain berupa satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet kecil warna putih, satu unit handphone merk Realme warna hitam dan uang tunai Rp. 990.000.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut, " Jelasnya.

Atas tindakanya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved