Berita Viral
Viral Kebun Binatang Jadi-jadian di Situbondo Jatim, Ada Kambing Bermotif Zebra dan Singa
Kebun binatang jadi-jadian di Situbondo yang beberapa waktu lalu viral di media sosial kini mulai ramai didatangi para pengunjung. Kambing jadi singa.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kebun binatang jadi-jadian di Situbondo yang beberapa waktu lalu viral di media sosial kini mulai ramai didatangi para pengunjung.
Meski hewan-hewan yang dipertontonkan merupakan hasil rekayasa, pengunjung tampak terhibur dan ramai memadati tempat tersebut.
Seperti yang tampak lewat unggahan di akun TikTok @pakpet.channel Kamis (18/4/2024).
Dalam unggahan tersebut tampak kebun binatang memilih lokasi perkebunan dengan banyaknya rumput hijau.
Sementara itu kebun binatang tersebut disebut sebagai kebun binatang jadi-jadian lantaran hewan-hewan yang dipertunjukan aslinya merupakan kambing yang tubuhnya dicat.
Baca juga: Terancam Terusir dari Apartemen, Nasib Sandra Dewi Usai Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kambing-kambing itu tubuhnya diwarnai dengan motif dan warna menyerupai zebra dan kijang.
Selain itu kandang kambing-kambing itu juga disulap menyerupai kebun biatang dengan lukisan pepohonan serta beragam tanaman hijau lainnya.
Meski hasil rekayasa, tampak kebun binatang itu ramai dikunjungi terutama oleh anak-anak.
“Pengunjung kebun binatang viral mulai berdatangan,” tulis pengunggah video.
Sebelumnya Video viral di media sosial, menunjukkan kondisi tak lazim kebun binatang low budget di Desa Kotakan, Situbondo, Jawa Timur.
Bukan diisi oleh zebra, singa, hingga macan tutul sungguhan, ternyata deretan hewan tersebut merupakan kambing yang penampilannya diubah.
Kondisi kebun binatang yang tak lazim itu pun viral di TikTok usai diunggah akun @pakpet.channel, Sabtu (24/2/2024).
Tak seperti kebun binatang yang biasanya memiliki tempat luas, terlihat lokasi tersebut hanya berupa sepetak kandang.
“Ini kebun binatang terbaru yanga ada di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo,” ujar pengunggah video.
Tampak dinding-dinding kandang tersebut ditempel dengan stiker pemandangan yang membuatnya seolah-olah asli.
Namun saat menunjukan deretan binatang di dalam kandang tersebut, keanehan pun muncul.
“Nah ini binatang-binatangnya, ini singa jantan yang paling besar dan ini zebra-zebranya sudah pada hamil,” tambahnya.
Setelah diamati dengan sungguh-sungguh ternyata hewan-hewan yang sebelumnya disebutkan adalah zebra dan singa itu merupakan kambing yang penampilannya diubah.
Mereka akhirnya menyerupai singa, zebra, dan macam tutul.
Penampakan kebun binatang yang aslinya adalah kandang kambing itu kemudian menarik perhatian warganet.
“@23: DEMI ALLAH, INI TEMPAT PERNAH DATENG DI MIMPI GUA,”
“@mumu: W GA EKSPEK BAKAL DI TIEDYE,”
“@IG : au_lhiya: singo macan diwor zebra,”
“@FARIS MORGANZZ: lah mana gua percaya percaya aja anj,”
“@nonanona: macan tutul polkadotnya lucu banget,”
Timpal sejumlah warganet dalam kolom komentar unggahan video tersebut.
Aturan dan Syarat
Lalu, bagaimana aturan dan syarat mendirikan kebun binatang? Berikut ini aturan dan syarat mendirikan kebun binatang mengacu Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi Menteri Kehutanan.
Pada Bab II membahas Bentuk Lembaga Konservasi Bagian Kesatu tentang Kebun Binatang. Pasal 5 menjelaskan kriteria kebun binatang meliputi:
a. Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi Undang-Undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES)
b. Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektare.
c. Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.
d. Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
e. Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).
f. Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya, antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat, dan tenaga keamanan.
Selain itu, Permen Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 juga mengatur tentang tata cara pemberian izin lembaga konservasi.
Pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa permohonan izin lembaga konservasi diajukan pemohon kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal.
b. Bupati/Walikota setempat.
c. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Pasal 17 ayat (2) menyampaikan bahwa permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi lampiran dokumen, yang terdiri dari:
a. Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.
b. Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
c. Usulan proyek/proyek proposal.
d. Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.
e. Hasil Studi Lingkungan.
f. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).
g. Nomor Pokok Wajib Pajak.
h. Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.
i. Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan di Barito Timur, Warga Terpaksa Melintas Meski Kondisi Ambruk |
![]() |
---|
Kondisi Jembatan Pulau Telo Penghubung Kalsel-Kalteng Diduga Alami Abrasi, Warganet Kuak Ada Retakan |
![]() |
---|
Modal Kuat Sosok Viral Salsa Erwina Hutagalung yang Berani Tantang Debat Anggota DPR Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Duduk Perkara Dugaan KDRT Ustadz Evie Effendi: Dilaporkan Ludahi Anak Perempuanya |
![]() |
---|
Viral Pernikahan Pasangan Pengantin Remaja di Karang Intan, Resepsi Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.