Berita HST

Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Warga Pandawan HST Ini Diamankan Polisi

Warga asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Satres Narkoba Polres HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Polres HST
Tersangka RM bersama barang bukti obatan terlarang saat diamankan di Mapolres HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Warga asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Satres Narkoba Polres HST karena kedapatan menyimpan ratusan obat terlarang siap edar.

Warga Pandawan, HST berinisial RM ini ditangkap aparat pada Minggu, (21/04/2024) sekitar pukul 00.00 wita tepat di Rumahnya setelah ada informasi dari masyarakat.

Penangkapan tersebut pun dibenarkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, Senin, (22/04/2024).

Iptu Priadi mengatakan penangkapan RM itu berawal dari adanya laporan dari Masyarakat setempat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Baca juga: Masih Dibuka, Cek Jadwal Pendaftaran, Daftar Jurusan dan Biaya Kuliah S2 Universitas Terbuka 2024

Baca juga: Ditemukan 10 Unit Mesin, Polisi Pasang Police Line Lokasi di PETI di Bukit Hitam Desa Batu Tiga

"Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Kepolisian dari Satres Narkoba Polres HST langsung bergerak dan berhasil mengamankan teesangka, " Jelasnya.

Priadi mengatakan saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di Rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua Kantong besar yang berisikan 166 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening.

"Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kembali tiga paket yang berisikan 30 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, " Jelasnya.

Priadi mengatakan jadi total obatan terlarang yang berhasil diamankan jumlahnya sebanyak 196 butir.

"Ada barang bukti lain yang juga turut diamankan antara lain satu lembar kantong kresek warna hitam, satu pack plastik klip warna bening merek LIPS, satu buah dompet kecil warna hitam, dua buah tas ukuran sedang dan kecil warna hitam, dua unit handphone merk Oppo dan Vivo warna biru, satu unit sepedamotor warna hitam yang sudah dipreteli dan uang tunai sejumlah Rp.775.000," Jelasnya.

Ia mengatakan atas tindakannya, RM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan/atau Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved