Berita HST
Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Warga Pandawan HST Ini Diamankan Polisi
Warga asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Satres Narkoba Polres HST
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Warga asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Satres Narkoba Polres HST karena kedapatan menyimpan ratusan obat terlarang siap edar.
Warga Pandawan, HST berinisial RM ini ditangkap aparat pada Minggu, (21/04/2024) sekitar pukul 00.00 wita tepat di Rumahnya setelah ada informasi dari masyarakat.
Penangkapan tersebut pun dibenarkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, Senin, (22/04/2024).
Iptu Priadi mengatakan penangkapan RM itu berawal dari adanya laporan dari Masyarakat setempat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Baca juga: Masih Dibuka, Cek Jadwal Pendaftaran, Daftar Jurusan dan Biaya Kuliah S2 Universitas Terbuka 2024
Baca juga: Ditemukan 10 Unit Mesin, Polisi Pasang Police Line Lokasi di PETI di Bukit Hitam Desa Batu Tiga
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Kepolisian dari Satres Narkoba Polres HST langsung bergerak dan berhasil mengamankan teesangka, " Jelasnya.
Priadi mengatakan saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di Rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua Kantong besar yang berisikan 166 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening.
"Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kembali tiga paket yang berisikan 30 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, " Jelasnya.
Priadi mengatakan jadi total obatan terlarang yang berhasil diamankan jumlahnya sebanyak 196 butir.
"Ada barang bukti lain yang juga turut diamankan antara lain satu lembar kantong kresek warna hitam, satu pack plastik klip warna bening merek LIPS, satu buah dompet kecil warna hitam, dua buah tas ukuran sedang dan kecil warna hitam, dua unit handphone merk Oppo dan Vivo warna biru, satu unit sepedamotor warna hitam yang sudah dipreteli dan uang tunai sejumlah Rp.775.000," Jelasnya.
Ia mengatakan atas tindakannya, RM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan/atau Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Perkuat Tulang dan Gigi Anak, Ini Cara Pemkab HST Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Jelang Maulid Nabi, Harga Bahan Pokok di Pasar Keramat HST Stabil, Cek Harga Ikan dan Daging |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Pengakuan Hukum Adat, Masyarakat Meratus di HST Tetap Tolak Taman Nasional |
![]() |
---|
Siap Beroperasi Tahun Ini, Dandim HST Tinjau Bangunan Koramil Batang Alai Timur |
![]() |
---|
Raih Dua Penghargaan, Polres HST Jadi Teladan Tata Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.