Pilkada 2024
Apa Itu PPK Pilkada 2024? Simak Cara Daftar, Syarat, dan Besaran Gajinya
Sejumlah KPU kabupaten/kota telah membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi dilaksanakan tepatnya pada bulan September 2024.
Sejumlah KPU kabupaten/kota telah membuka lowongan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Cara mendaftar, syarat, dokumen pendaftaran, dan besaran gaji PPK Pilkada 2024 dapat disimak di artikel ini.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 hingga Senin, 29 April 2024.
Baca juga: Penampakan Tembok Mall yang Ringsek Ditabrak Mobil di Pameran Usai Dimainkan Anak Kecil, Bikin Heboh
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres 2024: Anies Harap Prabowo Terima Keberadaan Oposisi, Ganjar Ucapkan Ini
Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar jadi anggota PPK Pilkada 2024, simak informasinya di bawah ini.
Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seseorang untuk mendaftar sebagai PPK Pilkada 2024.
Dikutip kab-klaten.kpu.go.id, inilah syarat pendaftaran sebagai anggota PPK Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Untuk mendaftar PPK Pilkada 2024, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Inilah dokumen pendaftaran PPK Pilkada 2024, dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
- Sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)
9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan
oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Cara Mendaftar PPK Pilkada 2024
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.
Secara online, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.
Secara offline, pelamar membawa atau mengirimkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.
Gaji PPK Pilkada 2024
KPU telah menetapkan besaran gaji PPK Pilkada 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Aturan tersebut merincikan besaran gaji atau honor petugas penyelenggara sesuai jabatannya. Di antaranya besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, hingga staf administrasi dan teknis.
Berikut rincian Gaji PPK Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 2.500.000 juta per orang per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 juta per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 2,5 Juta
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Panitia-Pemilihan-Kecamatan-PPK-Pemilu-2024.jpg)