Selebrita

Ayu Dewi Akhirnya Bicara Imbas Dikaitkan Harvey Moeis, Nama Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Terbawa

Ayu Dewi blak-blakan soal tudingan jadi MC di launching Jet Pribadi milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Nama Raffi Ahmad dan Atta Halilintar terbawa.

Editor: Murhan
Instagram ayudewi/sandradewi88
Kolase foto Sandra Dewi, Harvey Moeis, Ayu Dewi dan klarifikasinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya artis Ayu Dewi blak-blakan soal tudingan jadi MC di launching Jet Pribadi milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Bahkan, Ayu Dewi sampai membawa-bawa nama Raffi Ahmad dan Atta Halilintar.

Ayu Dewi menegaskan tudingan itu hanyalah fitnah belaka.

dia membarikan bantahan tegas setelah namanya terus dikait-kaitkan sebagai selebritas A dalam kasus korupsi Timah.

Kasus itu diketahui melibatkan pengusaha dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Rupanya, sikap diam Ayu Dewi selama ini justru membuatnya semakin disudutkan oleh berbagai pihak.

Baca juga: Akhirnya Arya Saloka Buat Pengakuan Tak Lagi dengan Putri Anne, Nama Amanda Manopo Jadi Heboh

Baca juga: Keadaan Tukul Arwana Kini Bikin Tim Srimulat Mau Jenguk, Kadir dan Doyok Tunggu Perintah Tarzan

Tak mau terus diam, istri dari Regi Datau ini pun akhirnya berikan klarifikasinya lewat unggahan Instgramnya, @mrsayudewi, Senin (22/4/2024).

Ayu merasa bahwa sikap diamnya selama ini justru dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

"Saya diam tapi lama-lama ko saya berasa dimanfaatkan dengan judul-judul clickbait," ujar Ayu Dewi, dikutip Tribunnews, Selasa (23/4/2024).

Dikatakan oleh wanita berusia 39 tahun tersebut, bahwa dirinya tak pernah menjadi pembawa acara pada peluncuran pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan padanya selama ini.

"Saya ga pernah nge host/nge MC in peluncuran pesawat jet pribadi/pemberian pesawat jet pribadi," lanjutnya.

Menurut keterangan Ayu, dirinya hanya pernah menjadi MC 2 kali pada ulang tahun anak teman artisnya, yakni keluarga Raffi Ahmad dan keluarga Atta Halilintar.

Bahkan, acara tersebut pun disiarkan lewat stasiun TV maupun YouTube dan bisa disaksikan oleh semua orang.

"Ulang tahun anak temen artis yang saya pernah MC in itu hanya Rans dan AttaAurel semuanya live di TV/YouTube mereka

Jadi bisa diliat semua orang," imbuhnya.

Dalam captionnya, ibu 3 anak ini juga berdoa agar keluarganya dijauhkan oleh pihak-pihak yang sering membuat berita hoaks.

"Ya allah lindungilah aku dan keluargaku dari yang suka memfitnah, menjelekkan dan menzalimi," pungkasnya.

Kepemilikan Jet Pribadi

Disisi lain, praktisi hukum Surya Nuswantoro juga sempat menyinggung soal pesawat jet pribadi milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Menurutnya, pesawat jet tersebut bisa ditelusuri apakah dana yang dipakai merupakan hasil korupsi Harvey Moeis atau tidak.

"Misalnya salah satu contoh adalah pesawat pribadi."

"Apakah benar itu sumber uangnya dari Harvey Moeis yang dimana dialokasikan dari kasus yang lagi berjalan ini," paparnya.

Lantas Surya menuturkan harus melewati proses yang panjang untuk menetapkan Sandra Dewi ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun itu.

"Jadi itu pembuktian panjang banget untuk bisa menetapkan Sandra Dewi itu selaku pelaku pasif ataupun bukan," pungkasnya.

Baca juga: Pengakuan Jordi Soal Ruben Onsu Hingga Tak Tegur Sapa, Sentil Suami Sarwendah Soal Darah Kandung

Baca juga: Umumkan Gilga Sahid Sebagai Suami, Happy Asmara Beber Alasan Memilihnya Jadi Pengganti Denny Caknan

Kumpulkan Alat Bukti

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Pengumpulan alat bukti di antarnya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.

Hari ini, Senin (22/4/2024), tim penyidik memeriksa dua saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Kedua saksi yang diperiksa, sama-sama berkaitan dengan perusahaan negara, PT Timah.

Mereka ialah Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah.

"Saksi yang diperiksa ialah STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk," kata Ketut.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Menteri itu, temaktub syarat-syarat untuk menjadi CPI, yakni:

a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di  bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/ atau estimasi
sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan

b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan  hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya  dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung (Bangka Pos)
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Isi Chat WA Ria Ricis pada Mertua Bocor, Kelakuan Teuku Ryan Pemicu Perceraian Terbongkar

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved