Berita Tanahlaut

Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Tala Divonis 12 Tahun Penjara, Polisi Kawal Jalannya Sidang

Majelis hakim di Pn Pelaihari menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa A (35), pelaku pencabulan santriwati di Kecamatan Bajuin,

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
Kantor PN Pelaihari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Ganjaran hukuman akhirnya dijatuhkan kepada terdakwa A (35), pelaku pencabulan santriwati di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Itu setelah pada sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Selasa (23/4/2024) siang, majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menjatuhkan putusannya.

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 Wita tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa senilai Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan tambahan penjara selama tiga bulan kurungan.

Informasi dihimpun, putusan tersebut lebih berat (tinggi) dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala.

Jalannya sidang putusan tersebut juga mendapat pengawalan atau pengamanan dari aparat kepolisian.

Hal itu sebagai antisipasi terhadap hal tak diinginkan. Maklum terdakwa dikenal sebagai orang berpengaruh di kampung.

Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?

Baca juga: Tegaskan Tak Ada Ambisi Jadi Gubernur Kalsel, Acil Odah Sebut Semua Tergantung Masyarakat

Pada rangkaian persidangan yang berlangsung sejak sekitar dua bulan lalu tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan ancaman kekerasan dan memaksa korban (santriwati) yang masih di bawah umur, bersetubuh. Bahkan perbuatan itu dilakukan lebih satu kali atau berlanjut.

Perbuatan terdakwa dinyatakan menyebabkan korban mengalami traumatik. Juga memunculkan aib serta merugikan keluarga korban secara moril maupun materiil. 

Selain itu perbuatan terdakwa juga dinyatakan mencederai nama baik ponpes, di mana sebelumnya terdakwa juga bekerja di lembaga pendidikan berbasis keagamaan itu.

Humas Pengadilan Negeri Pelaihari Sofyan Deny Saputro menuturkan terdakwa belum memutuskan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau banding.

Sesuai KUHAP, terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan sikapnya. Begitu pula dengan JPU.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved