Kabar Kaltara

Simpan di Salah Satu Rumah Kontrakan, Ini Modus Operandi Penjualan Miras di Kalimantan Utara

Polda Kaltara mengungkap modus operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol.

Editor: Edi Nugroho
HO/Polresta Balikpapan
Ilustrasi: Petugas Satpol PP Dapati Miras Ilegal di arena Biliar, Sabtu (16/3/2024). Razia di bulan Ramadan berhasil menyita ratusan botol miras di berbagai tempat usaha, termasuk arena biliar ini. Petugas tidak mentoleransi pelanggaran aturan dan akan menindak tegas pengusaha yang melanggar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara mengungkap modus operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol.

Teryata pelaku menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A, tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

Sebelumnya polisi menyita 980 botol, terdiri dari 10 merk minuman keras beralkohol.

Dari ratusan botol, dengan 10 merek miras yang dimusnahkan, masing-masing disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Nonbar di Kapal, Kru ABK Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Tim Gabungan

Baca juga: Jadwal Seleksi dan Cara Melamar Formasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus 2024

Lalu sebanyak 9 merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sebanyak 980 botol minuman berakohol atau minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Mapolda Kaltara), Senin (22/04/2024).

Minuman keras yang dimusnahkan ini, seperti dijelaskan oleh Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang diwakili oleh Kompol Maulana, merupakan miras ilegal dan tidak menggunakan izin, sehingga dilakukan penyitaan oleh Polda Kaltara.

Dikatakannya, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Jum’at, 29 September 2023 lalu.

Tepatnya sekitar pukul 22.30 Wita, di mana pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual minuman keras (Miras) dengan berbagai merk di Gang Mandala Jl Sengkawit Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

Setelah itu, lanjutnya, personel Dit Reskrimum, melalui Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara memasuki rumah kontrakkan milik ZA.

Di dalamnya ditemui beberapa minuman beralkohol dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara.

Diketahui ada beberapa jenis minuman beralkohol, di antaranya 598 botol Anggur Merah, 89 botol Newport Passion Blue (Biru), 31 Botol Newport Red (Merah), 1 Botol Newport Revolution (Kuning), 162 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 botol Iceland 700 ml, 48 botol Iceland 500 ml, 5 botol Black Jack`s, 20 botol Singa Raja, dan 22 botol Gilbey’s Vodka.

"Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S. Satu oranh DPO berinisial H.F," ungkapnya

Kompol Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 botol, terdiri dari 10 merk minuman keras beralkohol.

Dari ratusan botol, dengan 10 merek miras yang dimusnahkan, masing-masing disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved