Kabar Kaltara
Simpan di Salah Satu Rumah Kontrakan, Ini Modus Operandi Penjualan Miras di Kalimantan Utara
Polda Kaltara mengungkap modus operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol.
Lalu sebanyak 9 merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol minuman keras beralkohol," jelas Maulana.
Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut, dengan menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A, tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP.
Di mana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Kemudian Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.
"Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polda Kaltara Musnahkan 980 Botol Minuman Keras Ilegal, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku,
| Diterjang Badai, Empat Nelayan di Perairan Pantai Amal Baru Tarakan Kaltara Hilang |
|
|---|
| 35 Anak di Sebatik Tengah Nunukan Kaltara Keracunan MBG, Sampel Makanan Dikirim ke Laboratorium |
|
|---|
| Puluhan Siswa di Pulau Sebatik Kaltara Keracunan, Dewan Minta Program BMG Distop Dulu |
|
|---|
| Mobil Dinas Camat Dipakai Bantu Evakuasi 13 Murid SD di Sebatik Kaltara Diduga Keracunan MBG |
|
|---|
| 58 Siswa Sebatik Tengah Kaltara Mual Hingga Diare Usai Santap MBG, Camat: Gejalanya Cukup Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/RAZIA-MIRAS-BALIKPAPAN-Petugas-Satpol-PP-Dapati-w.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.