Kabar Kaltara

Simpan di Salah Satu Rumah Kontrakan, Ini Modus Operandi Penjualan Miras di Kalimantan Utara

Polda Kaltara mengungkap modus operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol.

Editor: Edi Nugroho
HO/Polresta Balikpapan
Ilustrasi: Petugas Satpol PP Dapati Miras Ilegal di arena Biliar, Sabtu (16/3/2024). Razia di bulan Ramadan berhasil menyita ratusan botol miras di berbagai tempat usaha, termasuk arena biliar ini. Petugas tidak mentoleransi pelanggaran aturan dan akan menindak tegas pengusaha yang melanggar. 

Lalu sebanyak 9 merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol minuman keras beralkohol," jelas Maulana.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut, dengan menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A, tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP.

Di mana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kemudian Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.

"Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polda Kaltara Musnahkan 980 Botol Minuman Keras Ilegal, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved