Berita Tanahbumbu

Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Desa Kersik Putih Tanahbumbu

AR (34) diringkus di Perumahan Madani Berseri RT 6 Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Selasa (23/04/24) pukul 21.00 Wita.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tanahbumbu
AR (34) diringkus di Perumahan Madani Berseri RT 6 Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Selasa (23/04/24) pukul 21.00 Wita, oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - AR (34) diringkus di Perumahan Madani Berseri RT 6 Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Selasa (23/04/24) pukul 21.00 Wita, oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanahbumbu.

Pria ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami amankan pengedar sabu di Desa Kersik Putih, Batulicin,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (25/4/2024).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batulicin.

Baca juga: Penerimaan Anggota Polri, 98 Peserta Lulus Pemeriksaan Administrasi Tahap Awal di Polres HST

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Ayah Terduga Gembong Narkoba Jaringan Internasional di Kalsel Fredy Pratama

“Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka,” tutur Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin, menambahkan saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka didapati 6 paket narkotika jenis sabu

“Ada 6 paket sabu yang kami temukan pada kantong jaket tersangka. Beratnya 0,80 gram,” jelas Iptu Kusnin.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Batulicin untuk berproses hukum,” pungkas Iptu Kusnin. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved