Serambi UmmaH
Malaikat Pun Berkumpul Saksikan Ijab Kabul
Ijab kabul adalah sebuah sebuah pernyaataan wali menikahkan perempuan yang di bawah perwaliannnya dengan mempelai laki-laki
Penulis: Salmah | Editor: Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Islam adalah agama yang memiliki ketentuan dalam segala hal.
Semua muamalah yang berhubungan dengan manusia dan Allah, sudah diatur. Islam adalah agama kebenaran karena sempurna.
Agama yang mengajarkan banyak hal dari berwudu, salat, puasa, haji hingga ijab kabul.
Ijab kabul adalah sebuah sebuah pernyaataan wali menikahkan perempuan yang di bawah perwaliannnya dengan mempelai laki-laki.
Kabul adalah ungkapan penerimaan dari mempelai laki-laki atas ijab dari wali itu.
Ijab kabul biasanya diadakan pada pernikahan, karena pernikahan sunahnya adalah syawal.
Dengan ijab kabul, semuanya akan mengubah status yang tadinya tidak menikah menjadi menikah.
Tadinya tidak memiliki hubungan menjadi memiliki hubungan, inilah aturan agama yang sudah ditetapkan oleh pencipta.
Coba kita renungkan, ijab kabul itu hanya beberapa detik tapi penuh makna.
Detik yang sedikit tapi berpengaruh itu disebutkan oleh para salaf; ketika ijab kabul malaikat berkumpul, sehingga ketika berdoa maka menjadi mustajab.
Inilah aturan agama, inilah nilai-nilai agama yang ada saat ini.
Mengulang ijab kabul karena grogi ketika akad telah memenuhi syarat dan rukunnya, berarti akad tersebut sah.
Sedangkan bila tidak memenuhi, maka belum sah. Bisa diulangi lagi agar sah.
Sampai saat ini belum diketemukan keterangan bahwa orang yang salah berucap dalam akad misal sebanyak tiga kali harus mengulang di lain hari.
Ini adalah aturan fikih, syaratnya harus lengkap dan terpenuhi ketika ijab kabul, maka jika kurang harus dilengkapi.
Contoh; "Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq." Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.
Ayat Allah tentang ijab kabul memiliki makna,"Kami nikahkan engkau dengan dia." (banjarmasinpost/salmah saurin)
| Hukum Biaya Tukar Uang, Ustadz Musthofal Fitri : Bedakan Nilai Tukar dan Upah Jasa |
|
|---|
| Zakat Tak Hanya Penggugur Kewajiban, Ketua Baznas Banjarbaru : Pembersih Harta dan Jiwa |
|
|---|
| Pengalaman Menarik Kepala KUA Tapin Utara, Nikahkan Pengantin di Rumah Sakit |
|
|---|
| Tradisi Bagarakan Sahur di Kalsel, Ustadz H Abdul Hafiz : Bagian Budaya Ramadan |
|
|---|
| Unik dan Menarik, Ustadz Hadi Purwanto Berdakwah Melalui Seni Kaligrafi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustadz-Munfiq-UmmaH.jpg)