Kabar Kaltim

Anggota Polsek Loa Janan Tenggarong Ringkus Pelaku Pencabulan Balita 3,8 Tahun, Korban Kesakitan

Anggota Polsek Loa Janan Tenggarong Kalimantan Timur menangkap pelaku pencabulan balita 3,8 tahun.

Editor: Edi Nugroho
HO/Polres Kukar
Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap balita pada Selasa (23/4/2024). Korban diketahui masih berusia 3,8 tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Anggota Polsek Loa Janan Tenggarong Kalimantan Timur menangkap pelaku pencabulan balita 3,8 tahun.

Korban merasa sakit pada kemaluannya saat ingin buang air kecil. Ibu korban yang khawatir dan curiga langsung menginterogasi putrinya.

Saat ditanya kenapa sampai kemaluannya mengalami kesakitan, korban dengan polos menceritakan kejadian yang dialaminya.

Korban mengaku menerima perlakuan cabul dari pelaku. Sang ibu langsung melaporkan perbuartan biadap itu ke Anggota Polsek Loa Janan Tenggarong Kalimantan Timur.

Baca juga: Meriahkan Bazar UMKM MTQ ke-35 Kalsel di Tapin, Diskoperindag HSU Tampilkan Aneka Kerajinan Anyaman

Baca juga: Ikuti Aksi di Istana Negara, Ini Catatan FSPMI Kalsel pada May Day 2024

Polsek Loa Janan meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap balita pada Selasa (23/4/2024). Korban diketahui masih berusia 3,8 tahun.

Pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat ingin buang air kecil. Ibu korban yang khawatir dan curiga langsung menginterogasi putrinya.

Saat ditanya kenapa sampai kemaluannya mengalami kesakitan, korban dengan polos menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban mengaku menerima perlakuan cabul dari pelaku.

"Ibu kandung korban yang kaget dan marah langsung melaporkan pelaku ke Polsek Loa Janan atas dugaan tindak pidana pencabulan,"jelas Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Selasa (30/4/2024).

Unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Balita 3,8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria di Loa Janan, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved