Kabar Kaltim
Anggota Polsek Loa Janan Tenggarong Ringkus Pelaku Pencabulan Balita 3,8 Tahun, Korban Kesakitan
Anggota Polsek Loa Janan Tenggarong Kalimantan Timur menangkap pelaku pencabulan balita 3,8 tahun.
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Anggota Polsek Loa Janan Tenggarong Kalimantan Timur menangkap pelaku pencabulan balita 3,8 tahun.
Korban merasa sakit pada kemaluannya saat ingin buang air kecil. Ibu korban yang khawatir dan curiga langsung menginterogasi putrinya.
Saat ditanya kenapa sampai kemaluannya mengalami kesakitan, korban dengan polos menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban mengaku menerima perlakuan cabul dari pelaku. Sang ibu langsung melaporkan perbuartan biadap itu ke Anggota Polsek Loa Janan Tenggarong Kalimantan Timur.
Baca juga: Meriahkan Bazar UMKM MTQ ke-35 Kalsel di Tapin, Diskoperindag HSU Tampilkan Aneka Kerajinan Anyaman
Baca juga: Ikuti Aksi di Istana Negara, Ini Catatan FSPMI Kalsel pada May Day 2024
Polsek Loa Janan meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap balita pada Selasa (23/4/2024). Korban diketahui masih berusia 3,8 tahun.
Pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat ingin buang air kecil. Ibu korban yang khawatir dan curiga langsung menginterogasi putrinya.
Saat ditanya kenapa sampai kemaluannya mengalami kesakitan, korban dengan polos menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban mengaku menerima perlakuan cabul dari pelaku.
"Ibu kandung korban yang kaget dan marah langsung melaporkan pelaku ke Polsek Loa Janan atas dugaan tindak pidana pencabulan,"jelas Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Selasa (30/4/2024).
Unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Balita 3,8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria di Loa Janan, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur,
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan |
|
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV |
|
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap |
|
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.