Berita Nasional

Cek Syarat dan Tahapan untuk Mengambil Bansos PKH dan BPNT yang Cair Mei 2024 Ini

Cek syarat dan tahapan untuk mengambil Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang cair Mei 2024 ini.

Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
Ilustrasi: Ratusan warga antre menunggu pembayaran bantuan BPNT dan BLT minyak goreng di Kantor Pos Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (13/4/2022) 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Cek syarat dan tahapan untuk mengambil Bansos PKH dan BPNT yang cair pada Mei 2024 ini.

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan pemberian bansos PKH untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sementara BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.

Baca juga: Air Setinggi Mata Kaki, Ini Kondisi Rumah Warga Pontianak yang Rumahnya Terendam Banjir

Baca juga: Penempatan di Balikpapan, Ini Cara Mudah Melamar Anak Perusahaan Pertamina yang Buka Lowongan Kerja

Bansos yang kini bernama bantuan sembako pangan (BSP) juga akan cair pada bulan Mei 2024.

Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera cair pada Mei 2024.

Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dua bansos ini bisa segera bersiap.

Salah satunya dengan menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) alias Kartu Merah Putih.

Sebab dua bansos PKH dan BNPT disalurkan ke rekening masing-masing KPM dengan besaran Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu.

Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan pemberian bansos PKH untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

PKH disalurkan tiga bulan sekali dan bulan Mei menjadi pencairan PKH untuk yang kedua kali pada tahun 2024.

PKH tahap 2 akan diberikan kepada 10 juta KPM seluruh Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved