Bumi Saijaan

Kembali Raih Opini WTP ke-9, Bupati H Sayed Jafar : Ini Jadi Kado Terindah HUT ke-74 Kotabaru

Kabupaten Kotabaru di bawah kepimpinan Bupati H Sayed Jafar SH kembali meraih Opini WTP ke-9 secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Kalsel

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Diskominfo Kotabaru
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH menerima Opini WTP ke-9 dari BPK RI Perwakilan Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU -  Kabupaten Kotabaru dibawah kepimpinan Bupati H Sayed Jafar SH kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan.

Prestasi membanggakan tersebut merujuk pada hasil laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Opini WTP ke-9 diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi, S. E., M.M.,Ak., CA,CSFA yang berlangsung di Aula BPK Lantai 4, Selasa (7/5/2024).

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH didampingi Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, Wakil Ketua 1 DPRD Kotabaru Mukhni, Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani, dan Inspektur Kotabaru Ahmad Fitriadi.

Bupati Kotabaru mengatakan, raihan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Daerah yang bersamaan HUT ke- 74 Kabupaten Kotabaru pada 1 Juni mendatang.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos (kanan) menerima Opini WTP ke-9 dari BPK RI Perwakilan Kalsel.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos (kanan) menerima Opini WTP ke-9 dari BPK RI Perwakilan Kalsel. (Diskominfo Kotabaru)

"Bersama dengan 13 Kabupaten/Kota kita mendapatkan penghargaan WTP, dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke-9, dan ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru ke- 74 mudah-mudahan terus meningkat kedepannya," ucapnya.

Selain itu, Bupati Kotabaru berkomitmen terus menpertahankan prestasi ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen Pemerintah Daerah, terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.

"Kita bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mecapai prestasi ini, saya ucapkan terima kasih telah bersama-sama membawa  Kabupaten Kotabaru ini sehingga kita bisa mendapatkan WTP yang ke- 9 ini, dan mudah-mudahan kerjasamanya untuk menjadikan Kabupaten Kotabaru Kabupaten yang unggul," harapnya.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas capaian yang diraih secara berturut-turut dibawah Kepemimpinan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH dan bahkan ini luar biasa.

"Ini luar biasa selama kepemimpinan Bapak Bupati selama 9 tahun ini juga Opini WTP yang ke-9, dan ini menjadi kado terindah Kabupaten Kotabaru ke-74, dan juga bangga kita masyarakat Kabupaten Kotabaru atas penilaian yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya.

Khususnya terhadap laporan hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, semoga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru di segala bidang.

Kadis BPKAD Risa Ahyani (kiri), Wakil Ketua II DPRD M Arif (tengah), dan Wakil Ketua DPRD II Mukhni hadir pada acara penyerahan Opini WTP ke-9 di BPK RI Perwakilan Kalsel, Selasa (7/5/2024).
Kadis BPKAD Risa Ahyani (kiri), Wakil Ketua II DPRD M Arif (tengah), dan Wakil Ketua DPRD II Mukhni hadir pada acara penyerahan Opini WTP ke-9 di BPK RI Perwakilan Kalsel, Selasa (7/5/2024). (Diskominfo Kotabaru)

Sebelumnga Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi, A. E., M. M., Ak., CA, CSFA  Mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 seluruh Kabupaten / Kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.

"Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti, namun tidak bepengaruh kepada penyajian LKPD, meskipun ada waktu untuk menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam pasal 20 ayat (3) undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," jelasnya. (AOL/*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved