Berita Batola

7 Kecamatan Minim Kuota Perempuan, Bawaslu Batola Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan

Tujuh kecamatan minim kuota perempuan, Bawaslu Batola perpanjangan pendaftaran calon panwaslu kecamatan

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
Ketua Bawaslu Batola Muhammad Syaifi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN- Tujuh kecamatan minim kuota perempuan, Bawaslu Batola perpanjangan pendaftaran calon panwaslu kecamatan

Bawaslu Batola menyebut berdasarkan hasil penerimaan berkas bagi pendaftar baru calon anggota panwaslu kecamatan pada pemilihan tahun 2024 dari 5-7 Mei sebanyak 127 orang.

Dari hasil pendaftar baru untuk 17 wilayah kecamatan masih ada yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, yakni diantaranya Anjir Pasar, Barambai, Belawang, Kuripan, Mandastana, Tabukan dan Tabunganen.

Sesuai jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan, proses penerimaan berkas administrasi bagi pendaftar baru masa perpanjangan dibuka pada 9-11 Mei 2024.

Baca juga: Ratusan Jemaat GKE Eppata Banjarmasin Hadiri Ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar,  Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Tanahbumbu

Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan diantaranya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh Bawaslu Batola dan bisa dowload melalui link http://bit.ly/Panwaslu_Kecamatan

Kemudian, berdasarkan dalam ketentuan rekrutmen, calon anggota Panwaslu Kecamatan bersedia bekerja penuh waktu juga tidak pernah menjadi anggota partai politik, tim kampanye paslon presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun

Informasi lebih lanjut rekrutmen bagi pendaftar baru calon anggota Panwaslu Kecamatan masa perpanjangan bisa dilihat melalui medsos Bawaslu Batola atau ke Kantor Sekretariat Bawaslu Batola di Jalan Jenderal Sudirman No.51, Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved