Pilkada 2024

Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024, Sanksi Penjara Menanti Bila Melanggar

Berita Pilkada Kalsel 2024,Kepala daerah atau penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada, ini aturannya

Editor: Rahmadhani
(KOMPAS/HANDINING)
Ilustrasi Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-undang Pilkada, Kepala daerah atau penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah daerah, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pada Pilkada Kalsel 2024 yang akan digelar serentak, masyarakat Kalsel akan memilih dari gubernur, hingga Bupati/wali kota baru.

Ada satu aturan penting yang harus jadi perhatian bagi masyarakat terkait Pilkada 2024.

Kepala daerah atau penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Bagi yang melanggar, bisa dikenai sanksi pidana penjara, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

"Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Baca juga: Buka Penjaringan Balon Pilwali Banjarbaru, PKS Cari Pendamping Nurkhalis Anshar di Pilkada 2024

Baca juga: Pilkada HST 2024, Lima Cabup dan Dua Cawabup HST Mendaftar di Penjaringan Partai NasdemĀ 

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," jelas Bagja.

Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved