Pilkada HSS 2024

Hari Terakhir Penyerahan Syarat Dukungan Calon Independen, Tak Ada yang Serahkan Berkas ke KPU HSS

Batas waktu penyerahan syarat dukungan calon independent berakhir hari ini, Minggu (12/5/2024), pukul 23.59 Wita.

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
Bawaslu HSS untuk Banjarmasin Post
Bawaslu HSS saat melakukan seleksi anggota panitia pengawas kecamatan untuk Pilkada HSS November 2024 mendatang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Batas waktu penyerahan syarat dukungan calon independent berakhir hari ini, Minggu (12/5/2024), pukul 23.59 Wita.

Namun, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, belum ada yang menyerahkan syarat tersebut, sehingga jika sampai malam nanti tidak ada yang datang ke KPU untuk agenda tersebut, dipastikan, tidak ada bakal calon Bupati HSS dari jalur perseorangan.

Komisioner KPU HSS Fadilaturrahman yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Minggu sore, (12/5/2024) mengatakan, sampai sekarang tidak ada yang konsultasi, maupun mengajukan surat permohonan pembuatan akun Silon sebagai syarat.

“Juga tidak ada pihak yang konfirmasi mau menyerahkan berkas sampai sore ini,”kata Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU HSS ini.

Baca juga: Curi Sepeda Motor Milik Anak Kost di Jalan Cendana, Pria ini Diringkus Polisi di Gambut Banjar

Baca juga: Kebakaran di Jalan Veteran Gang 9, BPBD Kota Banjarmasin Sebut Empat Rumah Terbakar

Fadilaturrahman pun menyatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan sampai pukul bagi mereka yang ingin maju sebagai calon independent pada Pilkada November 2024 mendatang sampai pukul 23.59 wita.

Sementara itu, mantan Ketua Panwaslu HSS 20004, Bandot Hariyadi menilai, tak adanya tokoh yang bera

Menurutnya, butuh biaya lebih tinggi karena harus membentuk tim pemenangan dan relawan sampai ke tingkat desa/kelurahan, bahkan sampai ke RT/RW.

“Jadi calon independent itu berangkat dari 0 karena belum ada mesin politik. Fotokopi KTP yang dikumpulkan sebagai dukungan juga harus diketahui oleh pemilik KTP agar saat diverifikasi pemilik KPT benar-benar menyatakan mendukung, tidak asal comot KTP orang,”kata Bandot menyampaikan analisanya.

Untuk menggerakkan relawan dan tim pemenangan itu, jelas dia memerlukan biaya yang banyak.

Sesuai aturan dan diumumlan KPU HSS, calon indpendet di HSS butuh dukungan 17.446 warga, yang memiliki E-KTP.

Adapun masa penyerahan syarat dukungan itu sekal 8-12 Mei 2024.

Meski dari sisi mengumpulkan dukungan cukup sulit dan membuat orang berpikir maju ke Pilkada melalui jalur perorangan, namun jika bisa dilakukan, dan bisa terpilih, ada nilai plusnya.

“Tentunya selain tak memerlukan dukungan parpol, juga tak ada intervensi parpol. Koalisinya langsung dengan rakyat,”imbuhnya.

Kepala daerah dari calon independent, kata BAndot juga bakal lebih mudah membuat kebijakan internal pemerintahan.

Seperti penempatan pejabat SKPD, tanpa intervensi. Meski demikian, kepala daerah dari jalur indpenden tentap harus bisa menciptakan hubungan harmonis dengan anggota DPRD yang punya fungsi legeslasi. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved