Pilkada 2024

Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada, Bachruddin: Berpotensi Tak Fokus Bekerja

Pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang membolehkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tak perlu mundur untuk maju di Pilkada menuai kritik

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ilustrasi - Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengamat politik asal Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Bachruddin Ali Akhmad, memberi tanggapan terkait pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang membolehkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tak perlu mundur untuk maju di Pilkada.

Menurut Bachruddin, pernyataan itu berpotensi membuka ruang para pejabat tak akan fokus pada satu pekerjaan.

“Menjadi pejabat akan lebih baik jika fokus, termasuk dalam jabatan kepala daerah,” kata Bachruddin, Senin (13/5/2024).

Dikatakannya, orang yang sudah menjadi legislator harus fokus pada jabatannya sampai selesai.

Namun, jika yang bersangkutan ingin juga menjadi pejabat eksekutif, maka juga harus fokus memperjuangkannya.

Bachruddin menyarankan pejabat itu sebaiknya mundur dulu dari jabatan legislatifnya.

“Jika seseorang mengambil jalan coba-coba dan enggan menanggung risiko, bisa dianggap sebagai orang kurang bertanggung jawab pada konstituennya,” tutur mantan Anggota KPU Kalsel ini.

Di sisi lain, Bachruddin menilai aturan tersebut imbas situasi Pilpres 2024. Seperti diketahui, beberapa calon yang berstatus sebagai pejabat publik enggan mengundurkan diri.

Kondisi tersebut menjadi cerminan hingga berimbas ke tingkat daerah.

“Itu menjadi preseden buruk. Namun sekarang, hal itu bisa dipertimbangkan kembali karena menyangkut tingkat kredibilitas banyak kepala daerah yang bisa menyebabkan instabilitas di daerah,” ujarnya.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menjelaskan, caleg periode 2024-2029 boleh maju di Pilkada tanpa harus mundur lantaran mereka belum dilantik sebagai legislator.

Jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota resmi diemban saat yang bersangkutan telah mengikuti sumpah jabatan.

“Yang wajib mundur adalah anggota legislatif periode 2019-2024,” jelasnya.

Mengacu putusan Mahkamah Konstitusi 12/2024 mempersyaratkan caleg terpilih yang maju pilkada harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah dilantik sebagai legislator.

Tetapi, jika melihat jadwal, waktu pelantikan adalah 1 Oktober 2024 atau sebelum pencoblosan Pilkada yang berlangsung November. Artinya, di tengah tahapan pilkada yang berjalan, status mereka telah menjadi anggota legislatif. (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved