Pilkada 2024
KPU Tapin Tutup Penerimaan Dukungan Calon Perseorangan, Dr Milhan Optismitis Lolos Pilbup Tapin 2024
KPU Tapin resmi menutup penerimaan berkas dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Tapin 2024. dr Pilhan optimistis lulus
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Setelah menunggu hingga tengah malam tadi, KPU Tapin resmi menutup penerimaan berkas dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Tapin 2024.
Berikutnya, terhitung mulai hari ini, Senin (13/5/2024) langsung memasuki tahap verifikasi administrasi (Vermin) bagi dokumen yang telah terinput di Silon
Diungkapkan Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, verifikasi administrasi di Silon berlangsung dari 13 hingga 29 Mei dengan sejumlah kriteria yang telah ditentukan.
Seperti copy KTP dan isian lembar dukungan yang meliputi status pekerjaan pendukung, batasan usia, masuk DPT terakhir atau tidak, hingga kemungkinan adanya dukungan ganda maka akan digugurkan salah satunya.
"Dari verifikasi administrasi ini akan diketahui yang memenuhi syarat atau tidak, jika hasilnya memenuhi batas minimum 14.248 dukungan, selanjutnya ke tahap verifikasi faktual," ungkapnya, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Delapan Parpol Bentuk Koalisi Tapin Maju, Komitmen Usung H Yamani - H Juanda di Pilbup Tapin 2024
Baca juga: KPU Mulai Terima Berkas Calon Independen Pilbup Tapin 2024 Besok, Berikut Batas Minimum Dukungan
Berkenaan dengan itu, di tahapan verifikasi administrasi tidak ada kesempatan memperbaiki, beda halnya pada verifikasi faktual hingga berlanjut ke masa pemenuhan ditutup pada 19 Agustus mendatang.
Maka dari itu, jika pengumpulan dukungan lebih banyak dan sebarannya lebih luas, maka kemungkinan lolos pada tahap verifikasi administrasi lebih besar.
Ditambahkan Komisioner KPU Tapin, Fathur Rahman Noor, meski telah menyiapkan tim yang bertugas, untuk vermin masih belum dimulai, karena fitur yang tersedia belum dibuka.
Fathur pun Mengatakan, berkenaan Verifikasi faktual nantinya akan dilakukan oleh PPS dari 3 sampai 16 Juni.
"Jika setelah verifikasi faktual masih kurang dari batas minimum, maka bisa dilakukan perbaikan dengan kembali mengajukan dua kali lipat kekurangan pendukung yang baru," ujar Fathur.
Sesuai dengan KPT 253 perbaikan ini berlangsung dari 1 hingga 7 Juli 2024 dan dilanjutkan verifikasi administrasi dan faktual seperti pengajuan awal.
Sementara itu, paslon dr Milhan dan Habib Farid Assegaf yang jadi satu-satunya menyerahkan berkas ke KPU Tapin mengaku optimis bisa lolos dan ditetapkan.
Menurutnya, sepanjang pengumpulan dukungan tidak ada kendala berarti, hanya saja pada persiapan penginputan ke Silon yang lebih menguras tenaga.
"Kita terpaksa lembur dan kerahkan sejumlah orang untuk memenuhi dan Alhamdulillah bisa," ucapnya.
Milhan sendiri menyetorkan sebanyak 17.935 dukungan atau setara 125 persen lebih, dan sebarannya terdapat di 10 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Tapin.
Dengan dukungan yang melampaui batas minimun, yakni 14.248 orang, Milhan yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Datu Sanggul ini mengaku sudah cukup, meskipun ada kemungkinan yang tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Maju Pilkada Tapin 2024, Dr Milhan Ungkap Bakal Calon Wabup dari Kalangan Ulama
Terpisah, Mustafa, warga Tapin Utara mengaku cukup antusias mendengar adanya pencalonan melalui independen di Pilkada Tahun ini.
Menurutnya, persaingan akan terbuka dan masyarakat jadi lebih leluasa dalam menentukan harapan di tahun-tahun mendatang, terkait pembangunan dan keberlanjutan daerah.
"Yang jelas kita tetap pada nurani masing-masing, memilih dan semoga diberikan yang terbaik," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
KPU Tapin
dr Milhan
Habib Farid Assegaf
calon perseorangan
Pilbup Tapin 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.