Pilkada 2024

KPU Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilbup Tala 2024, Agustus Mulai Usulan Calon dari Partai

KPU Tanahlaut memastikan tidak calon perseorangan pada Pilbup Tala 2024. Hingga batas terakhir, tidak ada calon mendaftar

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
SOSIALISASI  - Ketua KPU Tala Rudy Pratikno beserta tiga komisioner lainnya menyosialisasikan tahapan dan jadwal pilkada 2024, Rabu (15/5/2024) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 kian mendekat. Figur/tokoh yang akan maju pun mulai bermunculan di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selain bakal calon bupati/wakil bupati yang diusung partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga membuka ruang bagi calon perseorangan atau independen.

Di beberapa daerah di Kalsel, calon perseorangan juga telah muncul dan mendaftarkan diri pada KPU di daerah masing-masing. Tahapan pendaftaran jalur nonparpol ini telah dibuka sejak 8 Mei lalu hingga 12 Mei.

"Tapi di Kabupaten Tanahlaut (Tala) hingga tahapan berakhir tidak ada yang datang. Jadi, dapat dipastikan Pilbup Tala 2024tidak ada calon perseorangan," tegas Ketua KPU Tala Rudy Pratikno.

Baca juga: Dahnial Mantapkan Diri Maju Pilbup Tala 2024, Teken Perjanjian Kerjasama Survei dengan Poltracking

Baca juga: Pegang Formulir dari PPP, H Iyan Nyatakan Siap Maju Pilbup Tala 2024

Penegasan itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Tahapan dsn Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di aula restoran di kawasan Jalan KH Mansyur, Pelaihari, Rabu (15/5/2024).

Sosialisasi tersebut dihadiri kalangan parpol, para camat, institusi terkait, ormas, OKP, dan undangan lainnya.

Kodinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Tala Nina Marta Sintia menerangkan untuk jalur perseorangan tahapan dimulai sejak 5-7 Mei yakni pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan. 

Lalu pada tanggal 8-12 Mei adalah jadwal penyerahan dukungan kepada KPU. Syarat dukungan calon perseorangan di Tala minimal 21.831 orang dengan sebaran dukungan minimal pada enam dari sebelas kecamatan yang ada di Tala.

Tapi hingga batas akhir jadwal penyerahan berkas dukungan pada Hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada yang datang ke KPU Tala untuk mendaftar sebagai calon perseorangan.

Selanjutnya mulai Agustus mendatang dimulai tahapan pengajuan bakal calon bupati/wakil bupati oleh partai politik. 

Tahapan Pilkada 2024

- 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

- 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

- 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

- 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

- 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

- 27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

SUMBER DATA: Diolah

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved