Pilkada 2024
KPU Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilbup Tala 2024, Agustus Mulai Usulan Calon dari Partai
KPU Tanahlaut memastikan tidak calon perseorangan pada Pilbup Tala 2024. Hingga batas terakhir, tidak ada calon mendaftar
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 kian mendekat. Figur/tokoh yang akan maju pun mulai bermunculan di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain bakal calon bupati/wakil bupati yang diusung partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga membuka ruang bagi calon perseorangan atau independen.
Di beberapa daerah di Kalsel, calon perseorangan juga telah muncul dan mendaftarkan diri pada KPU di daerah masing-masing. Tahapan pendaftaran jalur nonparpol ini telah dibuka sejak 8 Mei lalu hingga 12 Mei.
"Tapi di Kabupaten Tanahlaut (Tala) hingga tahapan berakhir tidak ada yang datang. Jadi, dapat dipastikan Pilbup Tala 2024tidak ada calon perseorangan," tegas Ketua KPU Tala Rudy Pratikno.
Baca juga: Dahnial Mantapkan Diri Maju Pilbup Tala 2024, Teken Perjanjian Kerjasama Survei dengan Poltracking
Baca juga: Pegang Formulir dari PPP, H Iyan Nyatakan Siap Maju Pilbup Tala 2024
Penegasan itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Tahapan dsn Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di aula restoran di kawasan Jalan KH Mansyur, Pelaihari, Rabu (15/5/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri kalangan parpol, para camat, institusi terkait, ormas, OKP, dan undangan lainnya.
Kodinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Tala Nina Marta Sintia menerangkan untuk jalur perseorangan tahapan dimulai sejak 5-7 Mei yakni pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan.
Lalu pada tanggal 8-12 Mei adalah jadwal penyerahan dukungan kepada KPU. Syarat dukungan calon perseorangan di Tala minimal 21.831 orang dengan sebaran dukungan minimal pada enam dari sebelas kecamatan yang ada di Tala.
Tapi hingga batas akhir jadwal penyerahan berkas dukungan pada Hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada yang datang ke KPU Tala untuk mendaftar sebagai calon perseorangan.
Selanjutnya mulai Agustus mendatang dimulai tahapan pengajuan bakal calon bupati/wakil bupati oleh partai politik.
Tahapan Pilkada 2024
- 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
- 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
- 27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
SUMBER DATA: Diolah
(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
KPU Tanahlaut
Pilbup Tala 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
calon perseorangan
partai politik (parpol)
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.