Berita Banjarmasin
Terdakwa Korupsi Pembangunan Kubah di Desa Lajar Balangan Kembalikan Kerugian Negara di Persidangan
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan kuburan salah satu tokoh masyarakat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Balangan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan kuburan salah satu tokoh masyarakat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan pada 2021 yakni Arbainsyah menyerahkan/menitipkan uang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uang yang diserahkan sebesar Rp 115.405.000 atau senilai dengan kerugian negara yang muncul dalam proyek tersebut.
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sidang sendiri sejatinya dengan agenda pembacaan oleh JPU dari Kejari Balangan. Namun tuntutan urung dibacakan karena belum siap.
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok 16 Mei 2024, Berawan Waspada Hujan Kalsel, Banten dan Sulsel Angin Kencang
Baca juga: Calhaj dari Empat Kabupaten Transit di Palangkaraya, Ini Jadwal Pemberangkatannya
Dan pada kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan ke Majelis Hakim bahwa pihaknya akan menitipkan uang sesuai kerugian negara secara tunai.
"Hari ini melakukan pengembalian/menitip uang sebesar Rp 115.405.000," ujar Ernawati.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, uang pun dipersilakan dititipkan kepada JPU dan dibuatkan berita acara.
Berdasarkan pemeriksaan, proyek pembangunan kubah ini sendiri diketahui sudah berlangsung hingga 50 persen fisiknya. Dan anggaran menggunakan dana hibah sebesar Rp 200 juta.
Tak heran karenanya Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada terdakwa apakah ikhlas menyerahkan uang saat itu.
"Apakah terdakwa ikhlas ?," ujar Jamser Simanjuntak. Dan terdakwa pun mengangguk menyatakan ikhlas.
Majelis Hakim juga menyatakan uang tersebut juga akan dimasukkan ke dalam barang bukti dan juga akan dipertimbangan dalam putusan nantinya.
Sidang pun kemudian ditunda dan dijadwalkan akan digulirkan kembali pada Rabu (22/5/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwan subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Polemik PAW di DPRD Tanahlaut , Golkar Kalsel Sebut Surat Usulan Palsu |
![]() |
---|
Tersengat Listrik di Kawasan Beruntung Jaya Banjarmasin, Warga Gang 20 Ini Dilarikan Ke RSUD Ulin |
![]() |
---|
Tingkat Hunian Hotel di Kalsel Naik Tipis, Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Banua 1,49 Juta |
![]() |
---|
Baayun Maulid Meriahkan Harjad ke- 499 Banjarmasin, Wali Kota Ajak Lestarikan Budaya Banjar |
![]() |
---|
Tusuk Tetangga dengan Paku, Pria di Banjarmasin Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.