Pilkada 2024

Berkas 2 Bapaslon Dikembalikan, Pilwali Banjarmasin 2024 Dipastikan Tanpa Jalur Perseorangan

Berkas ditolak, Pilwali Banjarmasin 2024 hampir dipastikan tanpa pasangan calon dari jalur perseorangan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pilwali Banjarmasin 2024 hampir dipastikan hanya diikuti oleh pasangan calon dari jalur partai nantinya.

Hal ini seiring dikembalikannya berkas syarat dukungan dari dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yakni Anang Misransyah - Aspihani Ideris serta H Luthfi Saifuddin-Habib Fathurachman Bahasyim.

Kedua bapaslon ini sendiri telah menyerahkan berkas dukungan untuk mengikuti Pilkada Banjarmasin pada hari terakhir yakni Minggu (12/5/2024) malam ke KPU Banjarmasin.

Berkas dukungan yang diserahkan saat itu di antaranya berupa soft file, dimana bapaslon Anang Misran-Aspihani Ideris menyerahkan sebanyak 51.453 dukungan yang tersebar di tiga kecamatan. Sedangkan Luthfi Saifudin-Habib Fathur menyerahkan sebanyak 41.895 dukungan yang tersebar di lima kecamatan.

Baca juga: Batal Jalur Independen, Habib Banua Bidik Rekomendasi Parpol untuk Maju Pilwali Banjarmasin

Baca juga: Calon Independen di Kalsel Berguguran, Lutfi Akan Gugat ke PTUN

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan 8,5 persen dari jumlah DPT di Kota Banjarmasin sebanyak 485.062 pemilih.

Dan jumlah dukungan ini pun sudah memenuhi ambang batas minimal, yakni minimal 8,5 persen dari jumlah DPT di Banjarmasin yakni sebanyak 485.062 pemilih. Artinya bapaslon minimal harus mengantongi 41.231 dukungan.

Namun saat itu berkas untuk di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih belum sepenuhnya dimasukkan alias belum mencapai 100 persen.

KPU Banjarmasin pun memberikan waktu 3 x 24 jam kepada masing-masing bapaslon untuk memasukkan data ke Silon yang menjadi syarat.

Dan hingga 3 x 24 jam, ternyata kedua bapaslon ini tidak berhasil memasukkan berkas di Silon, yakni minimal 41.231 dukungan.

Keduanya pun kemudian dianggap tidak memenuhi syarat, hingga akhirnya KPU Banjarmasin pun mengembalikan berkas kedua bapaslon ini.

"Jadi berkas dukungan yang diserahkan disandingkan dengan Silon. Memang saat penyerahan berkasnya melewati batas minimal sehingga kemarin diberikan waktu 3 x 24 jam untuk memasukkan ke Silon. Tapi setelah penambahan waktu 3 x 24 jam tersebut, ternyata jumlah yang di Silon masih belum mencukupi," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani, Kamis (16/5/2024) malam.

Oleh sebab itu,  berkas dikembalikan karena tidak bisa dilakukan proses untuk tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Dan ini sudah sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Buka Penjaringan Balon Pilwali Banjarbaru, PKS Cari Pendamping Nurkhalis Anshar di Pilkada 2024

Ditambahkan juga oleh Subhani, untuk tahapan bacalon yang ingin maju di Pilwali Banjarmasin 2024 pun sudah selesai.

Tak heran karenanya Pilwali Banjarmasin 2024 pun sudah hampir dipastikan tidak ada yang maju dari jalur perseorangan atau independen.

"Karena berkas sudah dikembalikan otomatis tidak ada (jalur perseorangan, red) karena tidak bisa dilakukan tahapan selanjutnya dan tahapannya juga sudah selesai. Dan berikutnya di bulan Agustus akan dibuka pendaftaran untuk jalur partai," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved