Pilkada 2024
Calon Independen di Kalsel Berguguran, Lutfi Akan Gugat ke PTUN
M Lutfi Saifuddin berencana menempuh jalur hukum ke PTUN setelah dinyatakan tak memenuhi syarat mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO,ID - Muhammad Lutfi Saifuddin berencana menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur hukum lain, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin 2024 melalui jalur perseorangan/independen.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para pendukung yang sudah bersedia melampirkan KTP-nya,” kata Lutfi kepada BPost, Kamis (16/5/2024).
Lutfi mendaftar ke KPU Banjarmasin sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dengan menggandeng Habib Fathurrachman Bahasyim. Namun mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran jumlah dukungan yang dilampirkan dalam Silon (sistem informasi pencalonan) kurang dari 41.231 KTP tepat pada Rabu (15/5/2024) pukul 23.59 Wita.
Lutfi mengklaim masalahnya bukan karena jumlah dukungan pihaknya yang kurang. Melainkan, akses Silon KPU yang bermasalah. Sebab, Lutfi mengklaim jumlah yang pihaknya kantongi ada 41.498 dukungan. Melebihi minimal dukungan yang ditetapkan KPU Banjarmasin.
“Ada pembatasan di Silon. Sekali upload maksimal 100 megabyte, tidak bisa sekaligus. Ditambah jaringan lelet entah mengapa, sehingga terjadi pending dan sangat lama,” tuturnya.
Baca juga: Siap Maju di Pilgub Kalsel 2024, Hasnuryadi Sebut Tugas dari DPP Golkar
Baca juga: Diwakili Ulama, Acil Odah Lamar ‘Tiket’ Calon Gubernur Kalsel 2024 ke Golkar, Guru Wildan Ungkap Ini
Rabu pukul 21.00 Wita atau tiga jam sebelum masa pemenuhan dukungan berakhir, Lutfi sempat menghubungi KPU Banjarmasin untuk berkonsultasi. Namun merasa tak mendapat solusi.
Berselang satu jam, Lutfi bersama timnya mendatangi Kantor KPU Banjarmasin di Jalan Perdagangan untuk membuktikan lambannya proses upload dukungan ke Silon langsung di hadapan Komisioner KPU Banjarmasin.
Hingga batas waktu maksimal, jumlah dukungan yang berhasil terunggah di Silon hanya mencapai 60 persen.
“Padahal mungkin kalau ditambah dua jam saja lagi, kami sudah bisa. Jadi masalahnya bukan karena dukungan kurang, melainkan kendala jaringan di Silon,” bebernya.
Lutfi turut menyoroti masa pemenuhan dukungan jalur independen Pilkada yang dianggapnya sangat singkat.
Masa yang ditetapkan KPU pada tahapan ini berlangsung selama lima hari, dari 8 sampai 12 Mei 2024. Ditambah tiga hari perpanjangan dari 13-15 Mei 2024.
“Ini bukan karena kesalahan kami. Juga sebetulnya syarat pemberitahuan KPU yang tidak masuk akal, cuman memberikan waktu lima hari masuk ke Silon. Sedangkan Silon-nya sulit diakses,” tuturnya.
Lutfi-Habib Fathurrachman tak sendirian. Nasib serupa juga dialami bapaslon Anang Misransyah-Aspihani Ideri.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Banjarmasin lantaran jumlah dukungan yang diunggah ke Silon kurang dari 41.231.
Anang Misransyah-Aspihani Ideris sampai batas akhir pemenuhan, jumlah dukungan yang berhasil terunggah ke Silon hanya seribuan.
“Setelah kami telusuri, ternyata masalah Silon ini juga terjadi di daerah lain, bukan hanya Kalsel khususnya Banjarmasin,” tutur Anang.
Anang meluapkan kekesalannya dengan menduga bahwa paslon jalur perseorangan sengaja dipersulit.
“Tidak masuk akal untuk mengunggah puluhan ribu dukungan ke Silon hanya dengan waktu singkat. Apalagi akses Silon-nya bermasalah,” ujarnya.
Anang pun berencana menempuh jalur sengketa ke Bawaslu Banjarmasin.
“Memang kami sudah berkonsultasi, dan kita akan mengajukan sengketa karena masalah ini,” katanya.
Terpisah Ketua Bawaslu Banjarmasin Fachrizanoor membuka peluang sengketa terhadap bapaslon jalur independen yang tak puas dengan keputusan KPU.
Hal itu dengan catatan, masalah memang benar akibat kendala di Silon.
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah menyatakan bahwa pihaknya tak tinggal diam terkait masalah Silon yang dikeluhkan bapaslon.
Rusnailah mengaku sudah berkoordinasi ke tingkat atas untuk mencari solusi perihal tersebut.
Rusnailah mengatakan, KPU Banjarmasin masih menunggu keputusan dari KPU RI.
“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu saja, siapa tahu ada kebijakannya,” ujarnya.
Sementara di Kotabaru, dari empat bapaslon, dua di antaranya terancam gagal.
Komisioner KPU Kotabaru Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rudi Aliansyah mengungkap dua bapaslon sudah selesai menginput dan memenuhi syarat dukungan minimal yaitu 23.400.
Dari 23.400 minimal syarat dukungan dan minimal 12 kecamatan, dua bapaslon sudah selesai adalah bapaslon Hj Fatma Idiana dan H Said Akhmad, kemudian HM Iqbal Yudianoor-Surya Wayudi.
“Kepada kedua bapaslon sudah diberi berita acara,” jelasnya.
Adapun dua bapaslon yaitu; H Risdianto HB-Habib Azhar Al Khirid, serta H Muhammad Arief- HM Bahruddin HS, masih menunggu surat dari KPU RI.
Kedua bapaslon yang belum memenuhi syarat dukungan minimal, apakah diberikan berita acara pengembalian atau dianggap tidak bisa menyelesaikan. “Atau surat masih boleh melanjutkan input kembali. Nah, surat ini yang belum keluar,” katanya.
Salah satu bapaslon, Mohammad Arief tidak menepis informasi tersebut, namun tetap berusaha bila masih ada kesepatan melakukan perbaikan.
“Kalau memang tidak bisa kita terima apa adanya. Waktunya kan memang sangat singkat sekali,” kata Arief.
Diketahui, di Kalsel ada total delapan bacalon independen dari empat daerah, yaitu Kotabaru (4 paslon), Tapin (1 paslon), HST (1 paslon) dan Banjarmasin (2 paslon).(msr/sah)
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.