Berita Banjarmasin

Mendadak Dibebankan ke Warga, Tarif Pelayanan Perumda PALD Banjarmasin Kini Hujan Protes

Pemberlakuan penarikan tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) oleh Pemko Banjarmasin melalui Perumda PALD rupanya mulai menuai reaksi.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Ilustrasi: Jamban apung sebagai salah satu limbah domestik 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemberlakuan penarikan tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) oleh Pemko Banjarmasin melalui Perumda PALD rupanya mulai menuai reaksi.

Pasalnya kebijakan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 ini, dinilai tidak sesuai prosedur bahkan juga membebani masyarakat.

Hal ini pula yang menjadi pembahasan utama dalam kegiatan diskusi yang dilaksanakan Ambin Demokrasi bertempat di Rumah Alam Sungai Andai, Sabtu (18/5/2024) sore dan dimoderatori oleh Nurhalis Madjid ini.

Salah seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Effendy menerangkan idealnya jika ingin mengenakan beban pembayaran kepada masyarakat baik itu pajak, retribusi dan sebagainya hendaknya dengan Perda.

Baca juga: Polwan Satreskrim Polres Banjar Kalsel Ini Raih 2 Medali Emas di Pangkostrad Cup 2024

Baca juga: Pencarian Selama Lima Hari, Satu Korban Tugboat Surya 03 Terbakar di Sungai Barito Kalteng Ditemukan

"Kalau memang tujuannya untuk menambah permodalan misalnya maka harus dengan persetujuan DPRD. Tidak boleh langsung tiba-tiba dibebankan kepada masyarakat melalui Perwali," katanya.

Pengamat Perkotaan dan Lingkungan, Akbar Rahman dalam diskusi saat itu menegaskan bahwa pelanggan PAM Bandarmasih bukan berarti otomatis menjadi pelanggan Perumda PALD.

Namun faktanya, penarikan tarif bersamaan dengan pembayaran PAM Bandarmasih. Dan tarifnya mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 200.000.

"Harusnya tidak otomatis. Karena fungsinya berbeda. Yang satu penyedia air bersih dan satunya untuk mengolah sanitasi. Jadi menumpang saja. Harusnya tidak begitu," jelasnya.

Sementara itu Anang Rosadi dengan tegas meminta agar kebijakan penarikan tarif yang diketahui mulai berlaku pada bulan April tersebut segera dihentikan oleh Pemko Banjarmasin.

"Karena sudah menyalahi, dan juga membebani masyarakat. Kami minta ini dihentikan dan uang yang sudah diambil dikembalikan kepada masyarakat," tegasnya.

Anang Rosadi pun menyoroti cara penarikan tarif yang menumpang dengan pembayaran rekening PAM Bandarmasih.

"Itu cara penjajah. Memungut agar orang merasa tertekan. Jangan mencari duit sari masyarakat. Kalau perlu modal jangan mencari dari masyarakat. Dan saya berharap juga agar Anggota DPRD jangan diam saja tapi bertindak," katanya.

Anang Rosadi juga berharap pembahasan dalam diskusi tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh forum.

"Kita harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan Ambin Demokrasi harus mengambil peran. Kita suarakan, audiensi kalau perlu demonstrasi bahkan melakukan perlawanan misalnya dengan memboikot hingga melakukan gugatan hukum," tutupnya.

Sementara itu Anggota DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi menerangkan dirinya pun sejak awal menekankan agar pengenaan tarif hanya dioptimalkan di lingkup internal SKPD saja terlebih dahulu.

Namun kemudian pengenaan tarif langsung diterapkan kepada seluruh masyarakat.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved