Pilkada 2024
Enam Pj Bupati Kalsel Wajib Mundur 18 Juli, Jika Maju di Pilkada 2024
Enap pj Bupati di Kalimantan Selatan wajhib mundur jika resmi maju di Pilkada 2024, ini kata Mendagri Tito Karnavian
BANJARMASINPOST.CO.ID - Enam Penjabat (Pj) Bupati di Kalimantan Selatan wajib mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal tersebut sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/2314/SJ yang terbit tanggal 16 Mei 2024.
Mendagri Tito Karnavian meminta Pj Bupati menyampaikan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Jika mengacu jadwal KPU, tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024. Artinya, surat pengunduran diri dari Pj maksimal 18 Juli 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalsel Taufik Hidayat mengatakan surat Kemendagri tersebut dipastikan sampai kepada Pj bupati yang bersangkutan. “Gubernur akan membantu Kemendagri untuk memastikan edaran ini sampai kepada kepala daerah maupun Pj Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Kalsel,” katanya, Jumat (17/5) malam.
Taufik menyatakan Pj bupati yang ingin maju di pilkada tentu bakal menyerahkan pengunduran diri secara tertulis, sesuai format dari Surat Kemendagri.
“Tentunya nanti ada feedback terhadap edaran ini, untuk diteruskan ke Kemendagri. Feedback yang dimaksud penyerahan surat pengunduran diri secara tertulis sebagaimana lampiran surat edaran tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Empat Pj Bupati di Kalsel Masuk Bursa Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Harus Mundur
Baca juga: Hasnur Resmi Daftar ke Golkar, Zairullah Lamar Tiga Parpol untuk Pilgub Kalsel 2024
Berbarengan dengan itu, Kemendagri juga meminta tiga nama usulan sebagai pengganti Pj kepala daerah yang maju di Pilkada. Permintaan itu ditujukan kepada DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” isi dalam surat.
Tidak cukup hanya mundur dari Pj, mereka juga harus menanggalkan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Disebutkan dalam Pasal 59, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai gubernur/waki gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
“Jelas, yang bersangkuta harus menyatakan pengunduran diri sebagai PNS ketika sudah ditetapkan sebagai calon,” kata Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, Kamis (15/5/2024).
Diketahui, dari enam Pj Bupati di Kalsel, beberapa sudah masuk bursa kandidat. Bahkan, ada yang menyatakan siap maju di Pilkada.
Misalnya, Pj Bupati Baritokuala Mujiyat. Ia bahkan telah melamar Nasdem dengan mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati Batola di Kantor DPD Partai Nasdem Batola, Selasa (7/5). Kemudian ada Pj Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah yang ingin maju di pilkada kabupaten setempat.
Tak ketinggalan nama Pj Bupati Tanahlaut Syamsir Rahman. Saat wawancara dengan Bpost pada 17 April lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ini mengaku siap maju di pilkada jika mendapatkan dukungan.
Syamsir termasuk figur yang diundang Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto di Jalarta karena dinilai potensial maju di Pilkada serentak 2024.
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.