Pilkada 2024
Lamar 4 Partai, Prof Udiansyah Berharap Parpol Menerimanya Jadi Calon Bupati di Pilbup Kotabaru 2024
Udiansyah mengungkapkan sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kotabaru di beberapa parpol yakni PDI Perjuangan, PPP, PBB dan Partai Demokrat
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Satu lagi figur bakal calon bupati yang bakal meramaikan kontestasi Pilbup Kotabaru 2024.
Sosok dari perguruan tinggi yang maju melalui jalur partai politik itu yakni, Prof Dr Ir H Udiansyah.
Terkait rencana pencalonannya, Udiansyah mengungkapkan sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kotabaru di beberapa partai politik, PDI Perjuangan, PPP, PBB dan Partai Demokrat.
Udiansyah merincikan, mendaftar ke PDIP tanggal 20 Mei 2024, Partai Demokrat tanggal 21 Mei 2024 pagi. Ditanggal yang sama (21 Mei) siang mendaftar ke PPP dan sorenya ke PBB.
"Saya sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kotabaru di beberapa partai, PDIP, PPP, PBB, dan Demokrat," terangnya, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: PAN Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Cawabup Pilbup Kotabaru 2024, Burhanudin Kembalikan Formulir
Baca juga: Ramaikan Pilbup Kotabaru 2024, Tiga Kandidat Bakal Calon Bupati dan Wabup Mendaftar ke DPD PAN
Partai politik di kabupaten menerimakan berkas pendaftaran, dan akan disampaikan ke DPP masing-masing untuk menentukan.
Bahkan informasinya nanti, lanjut Udiansyah, DPP akan melakukan interview ke masing-masing bakal calon.
Udiansyah berharap partai politik berkenan menetapkan dan memutuskan dirinya sebagai calon Bupati Kotabaru yang diusung oleh koalisi parpol. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.