Pilpres 2024

Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel

Anggota Bawaslu HSS, Masridah Badwie resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

banjarmasin post
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (28/5), satu di antaranya membacakan keputusan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Bawaslu HSS, Masridah Badwie. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Bawaslu HSS, Masridah Badwie resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Di dampingi Anggota Majelis antara lain J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat mengaku sudah mendapat hasil putusan tersebut. Meski begitu, dia menyatakan kewenangan putusan DKPP menjadi ranah Bawaslu RI.

“Bawaslu RI diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membuat keputusan pemberhentian yang bersangkutan,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Des Rizal menjelaskan akan ada proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap komposisi anggota Bawaslu HSS.

“Belum ada informasi kapan pemanggilan calon PAW ke Bawaslu RI, kita tunggu saja,” tuturnya.

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 29-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, pada 25 Maret lalu.

Perkara ini diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kalsel, yaitu Aries Mardiono, Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Des Rizal Rachman dan Thessa Aji Budiono.

Kelima nama tersebut mengadukan Anggota Bawaslu HSS, Masridah Badwie. Dalam pokok aduannya, kelima Pengadu mendalilkan Teradu memiliki hubungan tak wajar dengan seorang pria yang sudah berkeluarga. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved