Berita Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Bakal Tetapkan Zona Pemadam Kebakaran, Begini Tanggapan Akademisi ULM

Menurut Arif Rahman kebijakan zonasi pemadam kebakaran dapat dikatakan cukup baik untuk mengatur sistem kerja BPK

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Arif Rahman HakimPengamat Kebijakan Publik dari ULM 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rencana Pemko Banjarmasin menetapkan zona bagi pemadam kebakaran swasta yang hendak membantu memadamkan api mendapat tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat, Arif Rahman Hakim.

Menurutnya, kebijakan zonasi pemadam kebakaran dapat dikatakan cukup baik untuk mengatur sistem kerja BPK yang jumlahnya sangat banyak di Kota Banjarmasin.

“Sebelum merealisasikan, perlu menjadi catatan juga bahwa pemerintah harus memastikan setiap BPK memiliki kualitas alat yang standar dan relawan terlatih,” ujarnya.

Sehingga, BPK di masing-masing zona memiliki kemampuan mengatasi kebakaran dengan kualitas dan standar operasional yang merata.

“Kalau kualitas alat dan relawan terlatih tidak merata, maka zonasi cenderung tak efektif. Sebab, BPK dengan kualitas alat dan relawan belum terlatih akan memerlukan bantuan,” kata Arif.

Selain pemerataan kualitas alat dan relawan, pemerintah juga harus membuat sistem pendataan BPK dan komunikasi yang terintegrasi.

Sehingga dengan adanya sistem data dan komunikasi tersebut akan memudahkan sistem kerja BPK dalam memadamkan kebakaran.

“Di sisi lain, kita patut berbangga dengan semangat relawan BPK di Banjarmasin yang selalu siap siaga dalam mengatasi kebakaran,” tuturnya.

Bahkan bukan hanya di Banjarmasin, melainkan sampai luar kota dan luar provinsi. Karena itu, penting mendapat perhatian lebih dari pemerintah kota terhadap eksistensi mereka. Perlu dirangkul, diayomi, difasilitasi serta diedukasi. (wie)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved