Berita Viral

Kronologi Kisah Tanah 1,7 Hektar Milik Mbah Siyem Hasil Warisan Bapak Jadi Aset Desa di Grobogan

Kisah pilu Mbah (Nenek) Siyem Tanah warisan bapaknya diambil desa, begini kronologi kisah yang terjadi di Grobogan Jawa Tengah itu

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Tanah seluas 1,7 hektar yang diperkarakan di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kisah pilu Mbah (Nenek) Siyem bersaudara, tanah warisan bapak kandungnya tiba-tiba berganti kepemilikan. Bagaimana kronologinya? Berikut selengkapnya.

Diketahui, Nenek Siyem (60) merantau ke Sumatera dan kembali ke kampung halaman pada 2022.

Ia kaget bukan kepalang saat mengetahui sertifikat tanah warisan bapak kandungnya, Kasman di Dusun Sarip, Desa Karangasem Kecamatan Wirosari, Kabupate Grobogan, Jawa Tengah berganti kepemilikan.


Ibu empat anak ini heran, tanah seluas 1,7 hektar yang selazimnya dikuasi oleh dia dan ketigas saudaranya sepeninggal Kasman pada 1965 itu beralih menjadi aset pemerintah Desa Karangasem.

Bahkan, di atas separuh tanah itu kini sudah berdiri bangunan SD dan kolam renang.

Siyem beserta kakak dan adiknya yakni Karmin (70), Kasno (66) serta Parju (58) saat ini masih berjuang menuntut haknya melalui proses peradilan.

Keempatnya menggugat Pemdes Karangasem karena diduga telah sengaja menyerobot tanah wasiat mereka.

Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.

Asa keluarga petani ini sejatinya hancur lebur menyusul alat bukti kepemilikan hak atas tanah berupa "Letter C" yang semula absah milik bapaknya mendadak berubah bersertifikat Pemdes Karangasem.

"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Akan tetapi sejak 1990, tanah itu tidak lagi dimanfaatkan karena kliennya memilih mencari peruntungan ke daerah lain.

"Klien kami adalah ahli waris dari bapaknya yang bernama Kasman yang meninggal tahun 1965, sementara ibu klien kami juga sudah berpulang tahun 1975. Objek tanahnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem," kata Lutfiansyah.

Dijelaskan Lutfiansyah, kasus sengketa tanah itu menyeruak pada 2022 saat kliennya selaku ahli waris hendak mendirikan bangunan namun terhalang kewenangan Pemdes Karangasem yang mengklaim telah membayar tanah warisan itu pada 1970.

Tanah itu disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem dengan telah terbit sertifikat tanahnya pada 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Pemdes Karangasem mengaku membeli pada 1970, padahal yang punya tanah, Kasman meninggal 1965. Mereka tidak tahu dasar pembeliannya apa, dasar peralihannya apa, tiba-tiba sertifikat itu atas namanya. Kami duga ada penyalahgunaan kewenangan. Ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu," tegas Lutfiansyah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved