Berita Viral
Kronologi Kisah Tanah 1,7 Hektar Milik Mbah Siyem Hasil Warisan Bapak Jadi Aset Desa di Grobogan
Kisah pilu Mbah (Nenek) Siyem Tanah warisan bapaknya diambil desa, begini kronologi kisah yang terjadi di Grobogan Jawa Tengah itu
Perkembangannya, sambung Lutfiansyah, pada pertengahan 2023, permasalahan ini sempat dimediasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan.
Hasil kajian, kata Lutfiansyah, muncul kejanggalan dari proses peralihan Letter C milik Kasman berganti Letter C milik Pemdes Karangasem.
"Letter C yang dipaparkan terdapat peralihan ke desa. Namun tidak ada sebab peralihan tanahnya dari perorangan menjadi milik Pemdes. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemdes Karangasem dari warga. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat," ungkap Lutfiansyah.
Dijelaskan Lutfiansyah, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemdes Karangasem ini telah diseret ke jalur hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi sejak akhir 2023.
Lutfiansyah menyebut, dari beberapa kali persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini terungkap pengambilalihan tanah milik kliennya selaku ahli waris dari Kasman itu diduga cacat hukum.
"Sampai saat ini Pemdes Karangasem tidak bisa menunjukkan bukti jual beli. Diduga ada penyimpangan saat penyertifikatan. Apalagi ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah itu. Diduga ada perbuatan melawan hukum lebih tepatnya. Proses peralihannya tidak jelas dan tidak berdasar hukum serta ada proses yang dilewati sehingga merugikan hak orang lain dalam hal ini klien kami," terang Lutfiansyah.
Di sisi lain Lutfiansyah juga menyoroti keberadaan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL, yang menurutnya dalam perkara yang sedang diperjuangkan kliennya itu telah mengabaikan hak-hak masyarakat.
"PTSL justru dimanfaatkan oleh oknum dengan cara melawan hukum dan tidak memperhatikan prosedur yang ada. Jangan hanya sebatas penyertifikatan namun hqak-hak orang lain yang dikorbankan. Ini sekaligus sebagai bentuk koreksi dari kami terhadap proses PTSL bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan hak orang lain," kata Lutfiansyah.
Lutfiansyah pun berharap vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi nantinya adalah keputusan mutlak yang sudah berdasarkan keadilan.
"Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus perkara ini dengan rasa keadilan dan memperhatikan bukti-bukti yang ada. Dimana secara jelas dan nyata sama sekali tidak ada bukti peralihan kepada Pemdes Karangasem dan mengembalikan apa yang menjadi hak klien kami," tegas Lutfiansyah.
Saat ini tanah seluas 1,7 hektar yang diperkarakan tersebut sebagian sudah berdiri beberapa bangunan seperti SD, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum. Meski demikian, kata Lutfiansyah, kliennya tidak mempermasalahkan itu.
"Klien kami hanya meminta sisanya saja dari yang sudah terlanjur didirikan bangunan itu. Untuk yang fasilitas umum klien kami sudah mengikhlaskan. Sebab, mereka saat ini tidak punya rumah, ingin membangun rumah di tanah milik mereka sendiri," pungkas Lutfiansyah.
Penjelasan Pemerintah Desa
Kades Karangasem Kanto mengaku akan tetap mempertahankan tanah yang saat ini diperkarakan sebagai aset Pemdes Karangasem.
Ia mengatakan pada Mei 2023, permasalah yang dipertanyakan Siyem bersaudara sudah pernah dimusyawarahkan secara khusus di Balai Desa setempat.
Saat pembahasan yang dihadiri dirinya, perangkat desa, dan perwakilan warga menyebutkan Letter C milik Kasman sejak 31 Agustus 1970 telah dikuasai Pemdes Karangasem.
"Setahu saya sejak kecil, itu tanah sudah milik desa. Dan ketika saya menjabat kades, letter C sudah milik desa karenanya kami sertifikatkan. Memang tidak ada bukti jual belinya. Silahkan dibawa ke meja persidangan, biar pengadilan yang berbicara," kata Kanto.
Berita ini sudah tayang di Tribun Jabar
Satu Anggota TNI dari Kostrad Bawa Senjata Ngamuk di Bank BRI Gowa, Tembaki Intel yang Mau Menangkap |
![]() |
---|
Kisah Remaja Tinggal Sendiri di Rumah Reyot, Viral Usai Nangis HP Dicuri, Sang Paman Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Momen Panik WNI saat Nyaris Didenda Rp55 Juta Imbas Bawa Kecap, Dipicu Salah Isi Form |
![]() |
---|
Jenazah WNA Australia Tewas di Bali Dipulangkan, Keluarga Geram dapati Tubuh Byron Tanpa Jantung |
![]() |
---|
Kumpulan Prompt Gemini AI Pilihan untuk Edit Foto Masa Kecil dan Masa Sekarang, Hasilnya Realistis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.