Bumi Sanggam

Pemkab Balangan Serahkan JKM Kepada Ahli Waris, Abdul Hadi Pastikan Program Terus Berlanjut

Bupati Balangan serahkan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di Kabupaten Balangan

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Balangan
Penyerahan jaminan kematian yang dipimpin Bupati Balangan Abdul Hadi kepada ahli waris 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris yang dipimpin langsung oleh Bupati Balangan Abdul Hadi di Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati, Senin (3/6/2024).

Dalam kesempatan ini Abdul Hadi menyerahkan klaim JKM bersama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK) Kabupaten Balangan. 

"Meskipun yang diserahkan tidak mampu untuk sepenuhnya mengobati duka pihak keluarga yang ditinggalkan, namun kami berharap dapat membantu keluarga," ungkapnya. 

Klaim JKM yang diserahkan adalah Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. JKM merupakan  manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat.

"Program ini rencananya akan dilanjutkan tahun depan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh banyak masyarakat," ujarnya. 

Pada penyerahan tersebut diserahkan 47 penerima yaitu ahli waris, dalam penyerahan ini juga dijelaskan bahwa penerima mendapatkan seluruhnya tanpa ada potongan apapun. Diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim jaminan kematian adalah Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris.

Kartu tanda penduduk (KTP) tenaga kerja dan ahli waris, Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah, apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta, referensi kerja, buku tabungan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika saldo lebih dari Rp 50 Juta. (AOL)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved