Bumi Sanggam
Pemkab Balangan Serahkan JKM Kepada Ahli Waris, Abdul Hadi Pastikan Program Terus Berlanjut
Bupati Balangan serahkan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di Kabupaten Balangan
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris yang dipimpin langsung oleh Bupati Balangan Abdul Hadi di Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati, Senin (3/6/2024).
Dalam kesempatan ini Abdul Hadi menyerahkan klaim JKM bersama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK) Kabupaten Balangan.
"Meskipun yang diserahkan tidak mampu untuk sepenuhnya mengobati duka pihak keluarga yang ditinggalkan, namun kami berharap dapat membantu keluarga," ungkapnya.
Klaim JKM yang diserahkan adalah Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat.
"Program ini rencananya akan dilanjutkan tahun depan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh banyak masyarakat," ujarnya.
Pada penyerahan tersebut diserahkan 47 penerima yaitu ahli waris, dalam penyerahan ini juga dijelaskan bahwa penerima mendapatkan seluruhnya tanpa ada potongan apapun. Diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim jaminan kematian adalah Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris.
Kartu tanda penduduk (KTP) tenaga kerja dan ahli waris, Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah, apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta, referensi kerja, buku tabungan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika saldo lebih dari Rp 50 Juta. (AOL)
Pemkab Balangan
Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan
ahli waris
Banjarmasinpost.co.id
Bupati Balangan
| Semarak Baarak Tanglong di Balangan, Pawai Mobil Hias Meriahkan Acara |
|
|---|
| Pastikan Stok dan Harga Bapokting Stabil, Wabup Balangan Cek Langsung ke Pasar Modern Adaro |
|
|---|
| Pergeseran Pejabat di Lingkungan Pemkab Balangan, Bupati Harapkan Peningkatan Kinerja Daerah |
|
|---|
| Peringati Nuzulul Qur'an, Wabup Balangan Ingatkan Momentum Turunnya Al Qur'an Sebagai Petunjuk |
|
|---|
| Peringati Nuzulul Qur'an, Wabup Balangan Ingatkan Momentum Turunnya Al Qur'an Sebagai Petunjuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penyerahan-jaminan-kematian-yang-dipimpin-Abdul-Hadi.jpg)