Kriminalitas di Kalsel
Sebar Video Asusila Bersama Pacar, Pemuda di Tabalong ini Diciduk Polisi
Seorang pemuda di Tabalong berinisial MR (19) diamankan polisi setelah menyebarkan video asusila bersama sang pacar
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Seorang pemuda di Tabalong berinisial MR (19) diciduk polisi setelah nekat menyebarkan video dan foto asusila bersama sang mantan pacar.
Aksi nekatnya itu, dilakukan setelah hubungan asmara keduanya tidak direstui keluarga sang mantan pacar.
Kesal dengan aksi mantan kekasihnya itu, NH (19) yang malu video asusilanya tersebar melaporkan MR ke Polisi.
Minggu (2/6/2024) kemarin, MR dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama.
Baca juga: Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Medsos, Pelajar SMA di Kaltara Diciduk Polisi
Baca juga: Ortu Kaget Dapat Kiriman Video Asusila Anaknya, Puluhan Video dan Foto Siswi SMK itu Tersebar
Ia ditangkap pada sebuah bengkel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menerangkan, ditangkapnya MR karena diduga melakukan tindak pidana terkait asusila.
Dimana, pelaku yakni MR mengirimkan foto dan video berisi adegan asusila dirinya bersama NH, kepada kakak NH melalui whastapp.
"Pelaku MR mengaku sudah hampir empat tahun menjalin asmara dengan NH dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri," terang Iptu Joko, Selasa (4/6/2024).
Namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya.
MR yang mendapatkan penolakan tersebut mengaku nekad menyebarkan photo dan video asusila tersebut sebagai bentuk kekecewaannya.
Baca juga: Dikirimi Video Asusila, Saksi Sebut Tak Tahu Motif Terdakwa Sidang Perkara Pornografi di Banjarbaru
Saat ini MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana asusila yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagai mana di maksud dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa selembar KTP atas nama MR dan satu unit gawai warna hijau tosca. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
pemuda di Tabalong
video asusila
Kecamatan Muara Uya
Kabupaten Tabalong
Satreskrim Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Gadaikan Motor Pengujung Warung , Pria Asal Barabai Ini Mengaku Uangnya untuk Judi Online dan Nyabu |
![]() |
---|
Geger Komponen Senilai Rp 81 Juta Hilang di Perusahaan di Tapin, Pencurinya Ternyata Pekerja Magang |
![]() |
---|
Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Lancar Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanahbumbu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Mengaku Polisi, Begal Motor di Perkantoran Pemprov Kalsel Diringkus, Polisi Amankan Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.