Kriminalitas di Kalsel

Sebar Video Asusila Bersama Pacar, Pemuda di Tabalong ini Diciduk Polisi

Seorang pemuda di Tabalong berinisial MR (19) diamankan polisi setelah menyebarkan video asusila bersama sang pacar

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
MR (19) yang diamankan Satreskrim Polres Tabalong karena menyebarkan video asusila bersama mantan pacar, Minggu (2/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Seorang pemuda di Tabalong berinisial MR (19) diciduk polisi setelah nekat menyebarkan video dan foto asusila bersama sang mantan pacar.

Aksi nekatnya itu, dilakukan setelah hubungan asmara keduanya tidak direstui keluarga sang mantan pacar.

Kesal dengan aksi mantan kekasihnya itu, NH (19) yang malu video asusilanya tersebar melaporkan MR ke Polisi.

Minggu (2/6/2024) kemarin, MR dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama. 

Baca juga: Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Medsos, Pelajar SMA di Kaltara Diciduk Polisi

Baca juga: Ortu Kaget Dapat Kiriman Video Asusila Anaknya, Puluhan Video dan Foto Siswi SMK itu Tersebar

Ia ditangkap pada sebuah bengkel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menerangkan, ditangkapnya MR karena diduga melakukan tindak pidana terkait asusila. 

Dimana, pelaku yakni MR mengirimkan foto dan video berisi adegan asusila dirinya bersama NH, kepada kakak NH melalui whastapp.

"Pelaku MR mengaku sudah hampir empat tahun menjalin asmara dengan NH dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri," terang Iptu Joko, Selasa (4/6/2024).

Namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya.

MR yang mendapatkan penolakan tersebut mengaku nekad menyebarkan photo dan video asusila tersebut sebagai bentuk kekecewaannya. 

Baca juga: Dikirimi Video Asusila, Saksi Sebut Tak Tahu Motif Terdakwa Sidang Perkara Pornografi di Banjarbaru

Saat ini MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana asusila yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagai mana di maksud dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa selembar KTP atas nama MR dan satu unit gawai warna hijau tosca. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved