Berita Banjarmasin

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Ingatkan Penyelenggara PPDB Sesuai dengan Aturan

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai aturan

BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
ILUSTRASI - Pelayanan dari panitia PPDB 2023di SMAN 2 Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (3/7/2023) lalu. Ombudsman Kalsel ingatkan ini kepada penyelenggara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 memperhatikan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB

Jalur-jalur PPDB memiliki kuota masing-masing di setiap tingkatan sekolah, misalnya untuk jalur zonasi tingkat SD paling sedikit 70 persen, tingkat SMP 50%, dan tingkat SMA 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan paling banyak 5%. 

Pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB diharapkan masif melakukan sosialisasi kepada calon pendaftar, khususnya dalam mempertimbangkan untuk mendaftar di jalur PPDB yang mana, mengingat Calon Peserta Didik (CPD) hanya diperkenankan untuk mendaftar pada satu jalur saja. 

“Kami mengingatkan beberapa hal kepada penyelenggara PPDB, untuk mengantisipasi temuan Ombudsman Kalsel terhadap PPDB 2023 lalu,” kata Hadi Rahman selaku Kepala Ombudsman Kalsel, Jumat (7/6/2024). 

Pertama kata Hadi, sekolah penyelenggara PPDB diharapkan melakukan verifikasi lebih teliti, jika dimungkinkan hingga melakukan verifikasi faktual ke lapangan, tidak hanya melihat bukti dukung faktual berupa dokumen sebagai syarat PPDB

“Ini antara lain untuk mencegah terjadinya rekayasa Kartu Keluarga (KK) agar dapat masuk melalui jalur zonasi, yang berdampak pada tidak lolosnya CPD yang domisilinya dari awal memang dekat dengan sekolah,” jelas Hadi.

Baca juga: Hindari Kecurangan PPDB Online Jalur Zonasi, Disdik Banjarbaru Perkuat Pengawasan Petugas di Sekolah

Baca juga: Komplotan Pembobol SDN 5 Basirih Banjarmasin Digulung, 17 Laptop dan Satu Proyektor Jadi Bukti

Modusnya, melalui pemindahan domisili CPD dalam data administrasi kependudukan (KK) sebelum pelaksanaan PPDB, dengan memisahkan yang bersangkutan dari KK orangtuanya dan dimasukkan ke KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit yang hendak dituju, dengan status famili lain dalam KK. 

“Kedua, Ombudsman Kalsel menghimbau agar pihak penyelenggara PPDB menjelaskan dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi label sekolah favorit,” ujarnya. 

Artinya semua sekolah memiliki kualitas yang sama, mengingat kurikulum yang digunakan juga sama di tiap-tiap sekolah. 

Selain itu tegasnya, pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada CPD yang dikaitkan dengan kelulusan dalam proses PPDB

“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan”, tegas Hadi Rahman lagi. 

Pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran PPDB dapat diakses masyarakat melalui berbagai kanal yang telah disediakan Ombudsman Kalsel.

“Bisa melalui WhatsApp atau telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel,” tandasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved