Berita Banjarmasin
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Ingatkan Penyelenggara PPDB Sesuai dengan Aturan
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai aturan
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 memperhatikan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Jalur-jalur PPDB memiliki kuota masing-masing di setiap tingkatan sekolah, misalnya untuk jalur zonasi tingkat SD paling sedikit 70 persen, tingkat SMP 50%, dan tingkat SMA 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan paling banyak 5%.
Pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB diharapkan masif melakukan sosialisasi kepada calon pendaftar, khususnya dalam mempertimbangkan untuk mendaftar di jalur PPDB yang mana, mengingat Calon Peserta Didik (CPD) hanya diperkenankan untuk mendaftar pada satu jalur saja.
“Kami mengingatkan beberapa hal kepada penyelenggara PPDB, untuk mengantisipasi temuan Ombudsman Kalsel terhadap PPDB 2023 lalu,” kata Hadi Rahman selaku Kepala Ombudsman Kalsel, Jumat (7/6/2024).
Pertama kata Hadi, sekolah penyelenggara PPDB diharapkan melakukan verifikasi lebih teliti, jika dimungkinkan hingga melakukan verifikasi faktual ke lapangan, tidak hanya melihat bukti dukung faktual berupa dokumen sebagai syarat PPDB.
“Ini antara lain untuk mencegah terjadinya rekayasa Kartu Keluarga (KK) agar dapat masuk melalui jalur zonasi, yang berdampak pada tidak lolosnya CPD yang domisilinya dari awal memang dekat dengan sekolah,” jelas Hadi.
Baca juga: Hindari Kecurangan PPDB Online Jalur Zonasi, Disdik Banjarbaru Perkuat Pengawasan Petugas di Sekolah
Baca juga: Komplotan Pembobol SDN 5 Basirih Banjarmasin Digulung, 17 Laptop dan Satu Proyektor Jadi Bukti
Modusnya, melalui pemindahan domisili CPD dalam data administrasi kependudukan (KK) sebelum pelaksanaan PPDB, dengan memisahkan yang bersangkutan dari KK orangtuanya dan dimasukkan ke KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit yang hendak dituju, dengan status famili lain dalam KK.
“Kedua, Ombudsman Kalsel menghimbau agar pihak penyelenggara PPDB menjelaskan dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi label sekolah favorit,” ujarnya.
Artinya semua sekolah memiliki kualitas yang sama, mengingat kurikulum yang digunakan juga sama di tiap-tiap sekolah.
Selain itu tegasnya, pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada CPD yang dikaitkan dengan kelulusan dalam proses PPDB.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan”, tegas Hadi Rahman lagi.
Pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran PPDB dapat diakses masyarakat melalui berbagai kanal yang telah disediakan Ombudsman Kalsel.
“Bisa melalui WhatsApp atau telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel,” tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan
Ombudsman Kalsel
Penerimaan peserta didik baru
PPDB
Jalur zonasi
Banjarmasinpost.co.id
| Di Banjarmasin 50 Persen Sekolah Rusak Parah, Disdik Siapkan Pilot Project |
|
|---|
| Serapan Anggaran Kalsel Belum 60 Persen, Gubernur Muhidin Ancam Copot Kepala SKPD |
|
|---|
| PDIP Kalsel Buka Ruang Dengar Publik, Isu Kelompok Rentan hingga Lingkungan Jadi Catatan |
|
|---|
| Kemenag Kalsel Dorong Pemuda Berperan Makmurkan Masjid |
|
|---|
| Sempat Mengira Penipuan, Warga Banjarmasin Ini Gugup Sekaligus Gembira Dapat Hadiah 124 Gram Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PPDB-2023-di-SMAN-2-Banjarbaru-Senin-03072023-1-2-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.